Politisi Gerindra: Kalau tidak ada Penelantaran Anak maka tidak ada Kekerasan
"Saya ingin berkontribusi melalui sosialisasi UU tersebut dalam bentuk buku saku. Saya membawa 300 paket yang di dalamnya ada buku tersebut yang anak-anak bisa baca," ujarnya di Jayapura, Minggu.
Ia menyerukan setiap anak sejak berada dalam kandungan sudah mendapatkan perlindungan dari negara, karenanya para orangtua diminta bisa memperhatikan hal tersebut.
"Kalau tidak ada penelantaran maka tidak ada kekerasan, jadi stop penelantaran terhadap anak-anak Papua yang adalah titipan Tuhan kepada kita. Mari kita sayangi dan lindungi anak-anak kita yang akan memajukan Papua dan juga Indonesia," kata dia.
Yanni menegaskan masalah pembangunan yang terasa semakin kompleks, salah satunya yakni tingginya tindak kekerasan terhadap anak yang sebenarnya mengancam masa depan bangsa Indonesia.
"Hal ini sungguh memprihatinkan karena dampaknya memiliki spektrum yang sangat luas, tidak hanya merusak masa depan anak tetapi juga merusak tatanan sosial bahkan merusak bangsa kita," ujarnya lagi.
Diingatkannya, negara telah memberikan proteksi terhadap tindak kekerasan kepada anak melalui Undang Undang nomor 35 tahun 2014 yang merupakan revisi dari Undang Undang Nomor 23 tahun 2002, dan aturan tersebut harus bisa dijalankan oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
"Jika seluruh bangsa berperan aktif menjalankan tanggung jawabnya secara sungguh-sungguh, tidaklah mustahil Indonesia menjadi ngeri yang ramah terhadap anak," kata Yanni.
Ia menyerukan setiap anak sejak berada dalam kandungan sudah mendapatkan perlindungan dari negara, karenanya para orangtua diminta bisa memperhatikan hal tersebut.
"Kalau tidak ada penelantaran maka tidak ada kekerasan, jadi stop penelantaran terhadap anak-anak Papua yang adalah titipan Tuhan kepada kita. Mari kita sayangi dan lindungi anak-anak kita yang akan memajukan Papua dan juga Indonesia," kata dia.
Yanni menegaskan masalah pembangunan yang terasa semakin kompleks, salah satunya yakni tingginya tindak kekerasan terhadap anak yang sebenarnya mengancam masa depan bangsa Indonesia.
"Hal ini sungguh memprihatinkan karena dampaknya memiliki spektrum yang sangat luas, tidak hanya merusak masa depan anak tetapi juga merusak tatanan sosial bahkan merusak bangsa kita," ujarnya lagi.
Diingatkannya, negara telah memberikan proteksi terhadap tindak kekerasan kepada anak melalui Undang Undang nomor 35 tahun 2014 yang merupakan revisi dari Undang Undang Nomor 23 tahun 2002, dan aturan tersebut harus bisa dijalankan oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
"Jika seluruh bangsa berperan aktif menjalankan tanggung jawabnya secara sungguh-sungguh, tidaklah mustahil Indonesia menjadi ngeri yang ramah terhadap anak," kata Yanni.