"Terkait tapera kami dari REI menilai ini sebetulnya memudahkan masyarakat membeli rumah, kami dari pengembang menyambut baik," kata Wakil Ketua REI Jateng Bidang Tata Ruang Joko Santoso di Semarang, Rabu.
Menurut dia, tapera menambah satu lagi alterantif masyarakat untuk dapat lebih mudah membeli rumah.
Meski demikian, pihaknya berharap peraturan tersebut harus disosialisasikan secara jelas.
"Aturan terkait tapera ini harus jelas, dari berita yang beredar nantinya 2,5 persen diiur oleh karyawan dan 0,5 persen oleh pengusaha," katanya.
Terkait dengan teknisnya, Joko berharap aturan tersebut tidak memberatkan pengusaha sehingga berpotensi mengganggu operasional perusahaan.
"Bagaimanapun juga pengembang kan juga pengusaha, jadi kami juga membutuhkan kejelasan terkait kebijakan tapera ini," katanya.
Ia mengharapkan tapera tidak tumpang tindih dengan iuran wajib lain yang sudah dikeluarkan oleh pengusaha untuk kesejahteraan karyawan.
"Kami juga sudah mengeluarkan iuran wajib, salah satunya untuk jaminan hari tua karyawan. Jangan sampai keberadaan tapera ini tumpang tindih dengan program yang sebelumnya," katanya.
Selain itu, diharapkan pula penerapan kebijakan tapera disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi.
Menurut dia, ketika kondisi ekonomi sudah berjalan baik, diharapkan pengusaha tidak akan keberatan untuk mengikuti program tapera.