"Kami tentunya tidak bisa gegabah memanfaatkan tembakau yang kedaluwarsa mengingat citra kami selama ini sudah cukup baik," kata juru bicara PT Nojorono Kudus T. Sugiyanto didampingi Manajer Primary Proses Perusahaan Rokok Dedy Arianto W saat menghadiri rapat dengar pendapat ruang komisi dengan Komisi C DPRD Kudus, Jumat.
Biasanya, kata dia, rokok yang kedaluwarsa digunakan sebagai bahan baku campuran untuk boiler.
Apalagi, kata dia, kualitas rokok yang dihasilkan selama ini diupayakan untuk dijaga dengan baik.
Terkait tembakau yang dimungkinkan ada campuran gagangnya diperjualbelikan, kata dia, bukan dari perusahaannya karena selama ini pemprosesan daun tembakau hingga menjadi tembakau yang siap untuk diproduksi rokok diserahkan kepada pihak ketiga.
"Kami menerimanya dalam bentuk kemasan dus yang tembakaunya sudah ada pemisahan antara daun dan gagangnya," ujarnya.
Dalam proses produksinya, kata dia, juga terdata setiap harinya.
Kalaupun ada yang menjual tembakau yang ada campuran gagangnya, dia memperkirakan, hal itu merupakan bahan baku hasil sortiran kemudian dijual dengan embel-embel sisa dari PT Nojorono.
Dalam hal pengelolaan limbah pabrik, kata dia, selama ini diawasi dengan ketat dan ada laporannya secara rutin.
"Setiap tahun, PT Nojorono juga menjalani audit Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) terkait penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi," ujarnya.
Saat ini, kata dia, hasil audit proper PT Nojorono mendapatkan peringkat proper biru.
Perwakilan LSM Rakyat Solidaritas Soleh Isman yang mengadukan soal tuduhan PR Nojorono mengungkapkan, menemukan tembakau kedaluwarsa yang merupakan hasil produksi PT Nojorono dijual oleh pedagang tembakau.
Hal demikian, kata dia, jelas melanggar PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun karena bahan kimia dari rokok kedaluwarsa merupakan bersifat racun.
Selain itu, kata dia, pabrik rokok tersebut juga diduga memproduksi rokok menggunakan bahan baku dari rokok yang kedaluwarsa.
"Kami tentunya akan melanjutkannya ke jenjang yang lebih tinggi guna menjamin keselamatan konsumen," ujarnya.
Ketua Komisi C DPRD Kudus Agus Imakudin berharap, terkait permasalahan tersebut seharusnya Kantor Lingkungan Hidup yang lebih berkompeten untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran.
Untuk membuktikan ada tidaknya bahan baku limbah yang dijual, kata dia, tentunya perlu kajian ekstra.
Kasi Pengembangan Kapasitas dan Pengamanan Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kudus Indriatmoko mengungkapkan, limbah tembakau tidak termasuk bahan berbahaya dan beracun.
"PT Nojorono setiap tahun juga menjalani audit PROPER, sedangkan izin tempat pembuangan sementara limbah B3 sedang dalam proses perpanjangan," ujarnya.