Pemilik "Java Rental" warga Walitelon Utara, Temanggung, Singgih Triyanto (37) di Temanggung, Rabu, pelaku ditangkap anggota komunitas pengusaha sewa mobil saat berusaha melarikan mobil rental milik Rumiyatun Achadiyah warga Tegalurung, Bulu.
"Pelaku ditangkap di Condong, Kecamatan Kedu bersama dua rekannya yang berhasil melarikan diri," katanya.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Magelang berpangkat brigadir dua yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota, KTA /669/II/2009 ditandatangani Kapolres AKBP Edi Purwanto.
"Setelah kami selidiki hal ini hanya modus, dia polisi gadungan," katanya.
Ia menuturkan tersangka merupakan anggota jaringan penipuan mobil rental di Jawa Tengah. Di Temanggung, diduga telah beroperasi lebih dari dua kali. Modusnya meminjam mobil di tempat rental mobil menggunakan kartu identitas palsu dan mengaku polisi. Mobil selanjutnya digadaikan atau dijual pada orang lain.
Di antara korban, katanya, adalah Rumiyatun (44) warga Tegalurung, Bulu. Mobil rencana akan dibawa ke Demak, namun kartu identitas untuk menyewa ternyata palsu. Di tengah perjalanan, lantas dicegat dan ditangkap oleh sejumlah pengusaha jasa penyewaan mobil.
Ia mengatakan dari tersangka ditemukan 39 identitas palsu, satu kartu anggota Polri palsu dan empat lembar bahan SIM.
Ia menuturkan polisi sedang memburu anggota komplotan tersebut. Tersangka dijerat pasal 378 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman semalamnya enam tahun penjara.
Tersangka Munir mengatakan hanya menjalankan perintah dari Agus dan Nopik. Pada penipuan itu, dirinya bertugas mengemudi, sedangkan dua rekannya mencari sasaran dan meminjam mobil, termasuk di antaranya mempersiapkan dokumen palsu.
"Saya dibayar Rp500 ribu sekali jalan. Hanya untuk mengemudi dari tempat rental ke luar Temanggung. Ke mana mobil dilarikan menjadi tugas kedua orang tersebut," katanya.