Nugroho ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Selasa.
"Setelah semua unsur terpenuhi, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Imang Job Marsudi.
Menurut dia, penahanan tersebut sebagai langkah antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri atau berusaha menghilangkan barang bukti perkara ini.
Ia menuturkan tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pada pekan lalu karena sakit.
Selain Nugroho, kejaksaan sepekan sebelumnya juga telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara ini.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing, Komisaris PT Harmony International Tri Budi Purwanto, Direktur Utama PT Harmony International Handawati Utomo, dan Direktur Utama CV Prima Design Tyas Sapto Nugroho.
PT Harmony merupakan kontraktor pelaksana proyek senilai Rp34,9 miliar tersebut, sementara CV Prima Design merupakan konsultan pelaksana.
Job mengungkapkan masih ada dua tersangka lain yang masih akan dipanggil untuk diperiksa.
Kedua tersangka yang belum ditahan tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen dan konsultan pengawas dalam proyek ini.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai sekitar Rp4,7 miliar.
Berita Terkait
Ketum PKB minta 14 kader pemenang pilkada mampu sejahterakan rakyat
Minggu, 15 Desember 2024 18:03 Wib
Mantan Bupati Bintoro siap kawal kebijakan Bupati Batang terpilih
Selasa, 10 Desember 2024 15:04 Wib
Gerindra : Gubernur baru harus entaskan Jateng dari problem kemiskinan
Senin, 9 Desember 2024 5:33 Wib
Gerindra Jateng menang di 28 pilkada, Sudaryono apresiasi seluruh kader
Minggu, 8 Desember 2024 21:35 Wib
KPU Kota Semarang sebut syarat PSU di TPS 13 Lamper belum terpenuhi
Jumat, 6 Desember 2024 7:58 Wib
Dua komisioner KPU Kota Semarang keluar saat rekapitulasi suara
Kamis, 5 Desember 2024 18:40 Wib
Bawaslu Kota Semarang rekomendasi PSU di satu TPS
Kamis, 5 Desember 2024 17:51 Wib
Waka Komisi II DPR: Gubernur kembali dipilih DPRD ada plus minusnya
Kamis, 5 Desember 2024 8:23 Wib