Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkot Surakarta Endah Sitaresmi mengatakan rumah deret itu dibangun pemerintah, ya untuk nantinya diberlakukan uang sewa (terhadap penghuninya). Penghuninya juga hanya memiliki hak menempati, bukan hak untuk memiliki, kepada wartawan di Solo, Senin.
Ia mengatakan saat ini, DPU tengah mengkaji besaran sewa berikut sistem pengelolaan rumah deret tersebut. "Berapa sewa per bulannya, kami masih menghitung. Yang jelas, ke depan pengelolaannya akan diserahkan kepada UPTD Rumah Sewa seperti rusunawa lainnya".
Pembangunan 44 rumah deret di bantaran Kali Pepe wilayah Keprabon dilakukan bertahap sejak Oktober 2014. Tahap pertama telah dituntaskan akhir tahun lalu, dengan dana APBD Kota Surakarta senilai Rp 6,6 miliar.
Konstruksi bangunan bagi 26 rumah deret di sisi barat Kali Pepe serta 18 unit rumah di sisi timur pun sudah selesai dikerjakan rekanan pemenang lelang. Adapun tahap kedua, yang difokuskan kepada pengerjaan 'finishing' bangunan, ditarget rampung sebelum pertengahan 2015.
Pengembangan rumah deret di bantaran Kali Pepe tersebut juga akan dikembangkan menjadi tujuh segmen. Segmen pertama adalah rumah deret yang kini tengah dikerjakan di kawasan Keprabon. Pemkot berpendapat, model rumah deret merupakan konsep yang tepat untuk menata bantaran dari hunian liar.
Berita Terkait
Kemenkumham Jateng tambah daya tampung 550 penghuni di Rutan Semarang
Minggu, 21 April 2024 15:46 Wib
Penghuni Panti Penganthi Dinsos Jateng targetkan khatam 30 juz Al Quran
Kamis, 21 Maret 2024 11:43 Wib
Pedagang mebel penghuni Pasar Bong Mojo mulai pindahan
Senin, 8 Januari 2024 15:22 Wib
Wali kota ingatkan penghuni apartemen ikut pasang Merah Putih
Sabtu, 29 Juli 2023 12:36 Wib
Pemkab Kudus hibahkan kasur hingga selimut untuk penghuni Panti Netra
Kamis, 6 Juli 2023 16:42 Wib
Pemkot Surakarta beri waktu pindah penghuni rumah susun mandiri
Rabu, 31 Mei 2023 14:20 Wib
Pemkot Surakarta akan tertibkan penghuni rusunawa
Jumat, 19 Mei 2023 20:07 Wib
Ganjar kejutkan penghuni Panti Wreda Surakarta
Jumat, 7 April 2023 21:20 Wib