Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkot Surakarta Endah Sitaresmi mengatakan rumah deret itu dibangun pemerintah, ya untuk nantinya diberlakukan uang sewa (terhadap penghuninya). Penghuninya juga hanya memiliki hak menempati, bukan hak untuk memiliki, kepada wartawan di Solo, Senin.
Ia mengatakan saat ini, DPU tengah mengkaji besaran sewa berikut sistem pengelolaan rumah deret tersebut. "Berapa sewa per bulannya, kami masih menghitung. Yang jelas, ke depan pengelolaannya akan diserahkan kepada UPTD Rumah Sewa seperti rusunawa lainnya".
Pembangunan 44 rumah deret di bantaran Kali Pepe wilayah Keprabon dilakukan bertahap sejak Oktober 2014. Tahap pertama telah dituntaskan akhir tahun lalu, dengan dana APBD Kota Surakarta senilai Rp 6,6 miliar.
Konstruksi bangunan bagi 26 rumah deret di sisi barat Kali Pepe serta 18 unit rumah di sisi timur pun sudah selesai dikerjakan rekanan pemenang lelang. Adapun tahap kedua, yang difokuskan kepada pengerjaan 'finishing' bangunan, ditarget rampung sebelum pertengahan 2015.
Pengembangan rumah deret di bantaran Kali Pepe tersebut juga akan dikembangkan menjadi tujuh segmen. Segmen pertama adalah rumah deret yang kini tengah dikerjakan di kawasan Keprabon. Pemkot berpendapat, model rumah deret merupakan konsep yang tepat untuk menata bantaran dari hunian liar.