"Menu tradisional yang dihidangkan seperti singkong rebus, jagung rebus, misro, combro, ubi rebus, dan sejenisnya," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Herman Suryatman, di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.
"Instruksi dalam surat edaran ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan," ujarnya.
Menurut Herman, untuk memastikan gerakan ini berjalan dengan baik, pimpinan instansi wajib melakukan evaluasi di lingkungannya secara berkala setiap enam bulan sekali dan melaporkan kepada Kemenpan-RB.
"Penerbitan edaran ini untuk menindaklanjuti Perintah Presiden pada sidang kabinet kedua Senin (3/11), yang menegaskan pelaksanaan gerakan penghematan nasional dan mendorong peningkatan efektivitas serta efisiensi kerja aparatur negara," katanya lagi.
Saat ini, surat edaran tersebut telah didistribusikan kepada instansi dan lembaga pemerintah sehingga diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dan diterapkan.
"Kami pun di Kemenpan-RB sudah memulai menyajikan hidangan rapat dengan menu tradisional pada rapat-rapat yang digelar," pungkasnya.