"Alasan pengajuan pemindahan lokasi eksekusi itu karena klien kami saat ini sudah menetap di Jakarta," kata Dani Sriyanto selaku penasihat hukum terdakwa Untung Wiyono di Semarang, Selasa.

Ia mengatakan surat permohonan pelaksanaan eksekusi atas petikan putusan Mahkamah Agung itu telah secara resmi dilayangkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Kejaksaan Negeri Sragen.

Dalam surat permohonan tersebut, Untung Wiyono melalui penasihat hukumnya juga memohon agar eksekusi dilaksanakan setelah berkas putusan resmi dari Mahkamah Agung dengan Nomor 1361K/Pid.Sus/2012 diterima pihaknya, Kejati Jateng, dan Kejari Sragen.

Dani mengaku, pihaknya berencana mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Kasasi MA yang sampai saat ini salinannya belum diterimanya.

"Upaya pengajuan PK tersebut belum bisa terlaksana karena salinan berkas putusan Mahkamah Agung belum turun," katanya.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jateng Eko Suwarni yang dihubungi terpisah menyatakan telah mengirim surat pemanggilan eksekusi terhadap Untung Wiyono.

"Pemanggilan ketiga atau terakhir dilakukan pada 5 Desember 2012 dan jika tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan maka akan dilakukan upaya penjemputan," katanya.

Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan bahwa Untung Wiyono dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp11 miliar.

Sebelumnya, Kejati Jateng secara resmi mengajukan kasasi ke MA terkait dengan vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Selasa (10/4).

Materi dalam memori kasasi sebanyak 46 halaman tersebut antara lain jaksa penuntut umum menilai vonis bebas Untung Wiyono bukan pembebasan murni karena materi putusan hakim sebenarnya telah membuktikan adanya perbuatan terdakwa yang melawan hukum berupa tindak pidana korupsi.

Terbitnya putusan kasasi dari MA tersebut membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang atas terdakwa Untung Wiyono.

Pada Rabu (21/3), mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa kasus korupsi kas daerah APBD 2003-2010 sebesar Rp11,2 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang diketuai Lilik Nuraini denga hakim anggota Kartini Marpaung dan Asmadinata.

Pertimbangan majelis hakim dalam memvonis bebas terdakwa Untung Wiyono antara lain perintah lisan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum tanpa disertai alat bukti lain, ada pendelegasian wewenang dari terdakwa kepada mantan Sekretaris Daerah Koeshardjono dan bendahara Srie Wahyuni.

Koeshardjono dan Srie Wahyuni selaku koordinator keuangan bertanggung jawab secara pribadi karena sudah ada pendelegasian dari terdakwa selaku kepala daerah.

Menurut majelis hakim, uang sebesar Rp11,2 miliar yang disebutkan sebagai kerugian keuangan negara itu merupakan sisa pinjaman yang tidak bisa dilunasi saat pencairan pada kepemimpinan Bupati Sragen Agus Fachturrahman.