
Untung Wiyono Divonis Bersalah Gunakan Ijazah Palsu

"Terdakwa divonis sebelas bulan karena terbukti bersalah dan secara sengaja melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan sesuai dalam dakwaan sehingga merugikan orang lain," kata Togar selaku ketua majelis hakim kasus penggunaan ijazah palsu mantan Bupati Sragen di Pengadilan Negeri Semarang, Senin.
Kendati menyatakan terdakwa bersalah, namun majelis hakim memutuskan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman selama sebelas bulan dengan beberapa pertimbangan.
Beberapa pertimbangan majelis hakim tersebut antara lain, terdakwa terpilih sebagai Bupati Sragen pada periode tahun 2000-2005 dan tahun 2005-2010 sehingga hal itu menunjukkan kepercayaan masyarakat setempat pada yang bersangkutan.
Selain itu, kemajuan yang cukup pesat di Kabupaten Sragen dan sejumlah prestasi pada saat terdakwa menjadi Bupati Sragen juga menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Untuk itu, terdakwa tetap dikenai hukuman percobaan selama satu tahun," ujar Togar.
Setelah mendengar pembacaan vonis majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum Suyatno maupun terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Untung Wiyono dengan hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Pada sidang perdana Senin (27/2), jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa telah menggunakan ijazah palsu SMA Sembada Jakarta untuk kepentingan pencalonan yang bersangkutan sebagai calon bupati pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Sragen hingga terpilih pada periode 2000-2005 dan 2005-2010.
Ijazah dengan nomor registrasi LAA Nomor 001054 yang digunakan terdakwa tersebut bukan dikeluarkan dari SMA Sembada Jakarta melainkan tercatat atas nama Ratna Hidayat yang merupakan siswi SMA Negeri 6 Jakarta.
Jaksa juga mendakwa terdakwa menggunakan ijazah Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Terbuka Jakarta dengan nomor CA003254/499203552 dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Sragen.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
