Logo Header Antaranews Jateng

Kejati Kasasi Vonis Bebas Untung Wiyono

Jumat, 13 April 2012 10:00 WIB
Image Print

"Kami telah menyerahkan memori kasasi perkara terdakwa Untung Wiyono ke MA melalui Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (10/4)," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Ali Mukartono di Semarang, Jumat.

Ia mengatakan, materi dalam memori kasasi sebanyak 46 halaman tersebut antara lain jaksa penuntut umum menilai vonis bebas Untung Wiyono bukan pembebasan murni karena materi putusan hakim sebenarnya telah membuktikan adanya perbuatan terdakwa yang melawan hukum berupa tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hal tersebut, katanya, seharusnya putusan majelis hakim tidak membebaskan terdakwa Untung Wiyono.

"Terkait dengan hal itu, kami telah resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA," ujarnya.

Pada Rabu (21/3), mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa kasus korupsi kas daerah APBD 2003-2010 sebesar Rp11,2 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang diketuai Lilik Nuraini.

Pertimbangan majelis hakim dalam memvonis bebas terdakwa Untung Wiyono antara lain perintah lisan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum tanpa disertai alat bukti lain, ada pendelegasian wewenang dari terdakwa kepada mantan Sekretaris Daerah Koeshardjono dan bendahara Srie Wahyuni.

Koeshardjono dan Srie Wahyuni selaku koordinator keuangan bertanggung jawab secara pribadi karena sudah ada pendelegasian dari terdakwa selaku kepala daerah.

Menurut majelis hakim, uang sebesar Rp11,2 miliar yang disebutkan sebagai kerugian keuangan negara itu merupakan sisa pinjaman yang tidak bisa dilunasi saat pencairan pada kepemimpinan Bupati Sragen Agus Fachturrahman.



Pewarta:
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026