
Untung Wiyono Sakit, Sidang Tuntutan Kembali Ditunda

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Sragen tersebut pada Senin (14/5) sempat ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan, sedangkan sidang pada Senin (21/5) dan Senin (28/5) kembali ditunda karena terdakwa menderita sakit.
Berdasarkan surat keterangan sakit dari Dani Sriyanto selaku penasihat hukum terdakwa, Untung Wiyono menderita luka pada otot lutut kaki yang membutuhkan perawatan dokter spesialis di Rumah Sakit Islam Amal Sehat Sragen.
Pada surat keterangan sakit yang ditujukan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum tersebut juga dilampirkan surat dokter dari dokter Agus Dwi Sasongko tertanggal 26 Mei 2012 dan hasil foto rontgen luka yang diderita terdakwa.
Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Togar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang lanjutan pembacaan tuntutan terdakwa Untung Wiyono yang dijadwalkan hari ini ditunda dan akan digelar pada Senin (11/6).
"Pada sidang selanjutnya, jaksa penuntut umum akan tetap membacakan tuntutannya baik itu dihadiri terdakwa atau tidak," katanya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Yohanes Suyatno yang ditemui terpisah mengaku siap membacakan tuntutan terdakwa Untung Wiyono dalam kasus ijazah palsu.
"Jaksa sudah siap membacakan tuntutan terdakwa sejak Senin (21/5)," ujarnya.
Pada sidang perdana Senin (27/2), jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa telah menggunakan ijazah palsu SMA Sembada Jakarta untuk kepentingan pencalonan yang bersangkutan sebagai calon bupati pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Sragen hingga terpilih pada periode 2000-2005 dan 2005-2010.
Ijazah dengan nomor registrasi LAA Nomor 001054 yang digunakan terdakwa tersebut bukan dikeluarkan dari SMA Sembada Jakarta melainkan tercatat atas nama Ratna Hidayat yang merupakan siswi SMA Negeri 6 Jakarta.
Jaksa juga mendakwa terdakwa menggunakan ijazah Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Terbuka Jakarta dengan nomor CA003254/499203552 dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Sragen.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan calon bupati dan calon wakil bupati lainnya yang ikut pemilihan kepala daerah setempat serta membohongi masyarakat Kabupaten Sragen yang memilihnya.
Akibat perbuatannya tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat sebagai dakwaan primer dan Pasal 53 KUHP sebagai dakwaan sekunder.
Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ijazah mantan Bupati Sragen tersebut antara lain, pihak sekolah yakni SMA Sembada di Jakarta Utara tidak pernah mempunyai siswa bernama Untung Wiyono.
Selain itu, nomor ijazah yang bersangkutan yakni LAA No.001054 tidak terdaftar sekolah yang dimaksud dan ijazah dikeluarkan pada 1971, namun ternyata SMA Sembada baru berdiri 1980 dan telah tutup pada 1990.
Untung Wiyono terbukti tidak pernah melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi setelah lulus dari Sekolah Teknik di Sragen dan Sekolah Dasar Kroyo, Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Pada saat proses Pilkada Sragen, KPU setempat sempat mempermasalahkan karena Untung Wiyono hanya melampirkan salinan ijazah tanpa dilegalisasi, namun akhirnya KPU tetap menyatakan lolos verifikasi dan Untung memenangi pemilihan itu.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
