Logo Header Antaranews Jateng

Kejari Diperintah Segera Eksekusi Untung Wiyono

Minggu, 11 November 2012 21:24 WIB
Image Print
Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (antarafoto.com)

"Kami sudah melayangkan surat ke Kejari Sragen untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dengan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Untung Wiyono," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang, Minggu.

Terkait dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut, kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap Untung Wiyono.

"Jika dalam tiga kali pemanggilan tersebut yang bersangkutan tidak dapat memenuhi maka akan dilakukan upaya paksa," ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Terkait dengan upaya pencegahan Untung Wiyono melarikan diri saat akan dieksekusi, saat ini kejaksaan sudah tidak dapat memohonkan pencekalan terhadap yang bersangkutan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, seseorang tidak bisa dicekal selama lebih dari satu tahun atau seseorang bisa dicekal selama enam bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali dengan masa pencekalan yang sama.

Pencekalan terhadap Untung Wiyono sudah dilakukan sejak Juli 2011 dan telah diperpanjang serta berakhir pada Juli 2012.

Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan bahwa Untung Wiyono dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp11 miliar.

Sebelumnya, Kejati Jateng secara resmi mengajukan kasasi ke MA terkait dengan vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Selasa (10/4).

Materi dalam memori kasasi sebanyak 46 halaman tersebut antara lain jaksa penuntut umum menilai vonis bebas Untung Wiyono bukan pembebasan murni karena materi putusan hakim sebenarnya telah membuktikan adanya perbuatan terdakwa yang melawan hukum berupa tindak pidana korupsi.



Pewarta:
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026