Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memperkuat upaya perlindungan sosial bagi para nelayan melalui kerja sama program BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan Sukirman di Pekalongan, Sabtu, mengatakan langkah tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap tingginya risiko pekerjaan yang dihadapi nelayan saat melaut.

"Program BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bentuk perlindungan bagi nelayan ketika menghadapi risiko saat bekerja. Harapannya, para nelayan bisa bekerja lebih tenang karena ada jaminan bagi diri dan keluarganya," katanya.

Menurut dia, profesi nelayan akan rentan terhadap kecelakaan kerja akibat cuaca buruk, gelombang tinggi, maupun kondisi darurat lainnya di laut.

"Oleh karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai penting untuk memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarganya," katanya.

Ia mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja, kata dia, akan mendapatkan pembiayaan pengobatan hingga santunan sedangkan ahli waris peserta yang meninggal dunia juga memperoleh santunan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan tergolong ringan dan dapat dibayarkan secara mandiri maupun melalui kelompok nelayan.

Selain itu, kata dia, pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi juga turut membantu pembiayaan bagi sebagian peserta.

"Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat yang memiliki pekerjaan berisiko tinggi. Ini bagian dari komitmen kami agar perlindungan sosial bisa dirasakan masyarakat kecil termasuk para nelayan," katanya.

Berdasar data Pemerintah Kabupaten Pekalongan tercatat 1.525 nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2025.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pekalongan Eddy Prabowo mengharapkan bantuan kepesertaan BPJS bagi nelayan dapat menjadi stimulan agar para peserta nantinya melanjutkan secara mandiri.

"Kami berharap setelah mendapatkan bantuan selama satu tahun, para nelayan tetap melanjutkan kepesertaan secara mandiri karena perlindungan kerja ini sangat penting bagi keluarga mereka," katanya.


Baca juga: KPK periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan