Purwokerto (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan literasi keuangan menjadi benteng utama bagi masyarakat untuk menghindari jeratan judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan berbagai bentuk kejahatan keuangan digital yang masih marak terjadi.

Anggota Dewan Komisioner OJK Adi Budiarso di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan masyarakat perlu membangun kebiasaan untuk selalu memeriksa legalitas lembaga atau platform keuangan sebelum melakukan transaksi.

"Kita harus mulai memahami risiko keuangan. Saat melakukan investasi maupun mengambil keputusan seperti pinjaman, cek dulu, jangan tergesa-gesa, pastikan bertransaksi dengan pihak yang legal dan terdaftar di OJK," katanya usai acara Pengukuhan Kepala Kantor OJK Purwokerto.

Menurut dia, OJK telah menyediakan informasi mengenai daftar lembaga jasa keuangan yang berizin maupun daftar entitas ilegal agar masyarakat memiliki acuan sebelum mengambil keputusan.

"OJK menyiapkan white list maupun negative list. Pinjol mana yang berizin dan mana yang tidak, itu menjadi kunci pertama sebelum masyarakat mengambil keputusan," kata dia yang juga Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum memanfaatkan layanan pinjaman digital.

"Kalau mengambil pinjol, cek dulu untuk keperluan apa dan apakah kita mampu membayarnya, karena bunga relatif tinggi dan tenornya cepat. Kalau sudah terlanjur mengalami masalah, jangan khawatir, OJK punya layanan konsumen 157 dan tim di daerah yang siap membantu," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari mengatakan Otoritas Jasa Keuangan terus menggencarkan edukasi dan literasi keuangan kepada berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, orang tua, hingga komunitas di daerah.

"Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. Pesan yang selalu kami sampaikan adalah cek legal dan logis sebelum menggunakan layanan keuangan," katanya.

Dia menjelaskan masyarakat juga perlu memahami ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal, terutama terkait akses terhadap data pribadi pengguna.

"Pinjol yang legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Kalau ada aplikasi yang meminta akses kontak atau galeri, masyarakat harus waspada karena patut diduga ilegal," kata dia yang baru dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Purwokerto menggantikan Haramain Billady yang mengemban amanah baru sebagai Kepala Kantor OJK Maluku.

Dinavia Tri Riandari sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Pengawas Berlaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo mengatakan media massa memiliki peran strategis sebagai mitra OJK dalam menyebarluaskan edukasi dan perlindungan konsumen hingga menjangkau masyarakat di lapisan paling bawah.

"Media merupakan partner OJK yang paling dekat dan intensif untuk menjangkau masyarakat. Ini bukan hanya program OJK atau industri jasa keuangan, tetapi gerakan bersama melawan kejahatan di bidang keuangan," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan, investasi ilegal, maupun pinjol ilegal agar segera memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disiapkan OJK.

"Kalau sampai tertipu keuangan, silakan lapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre di iasc.ojk.go.id agar bisa segera ditangani. Selain itu, masyarakat juga bisa memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan melalui layanan konsumen OJK di nomor 157," katanya.

Baca juga: BI tingkatkan edukasi keuangan untuk antisipasi lonjakan pinjol pada pelajar