Kudus (ANTARA) - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga triwulan pertama tahun 2026 sebesar Rp72,08 miliar atau 21,48 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp335,6 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Kamis, mengungkapkan dari sejumlah pos penerimaan pajak daerah, tercatat ada beberapa pos penerimaan yang realisasinya cukup besar.
Di antaranya, kata dia, dari pos Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari target Rp103,98 miliar realisasinya sebesar Rp25,25 miliar atau 24,29 persen.
Sumbangan terbesar lainnya, yakni dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang hingga triwulan pertama ini realisasinya sebesar Rp17,45 miliar dari target sebesar Rp79,3 miliar. Sementara bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari target Rp47,5 miliar terealisasi sebesar Rp14,11 miliar atau 29,70 persen.
Ia mengungkapkan target penerimaan pajak tahun 2026 mengalami peningkatan di bandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp326,43 miliar, sedangkan tahun ini targetnya sebesar Rp335,6 miliar.
Pihaknya juga optimistis bisa meraih target penerimaan pajak, karena pengalaman tahun sebelumnya juga bisa terealisasi.
Capaian tahun 2025 sebesar Rp328,61 miliar atau 100,67 persen dari target sebesar Rp326,43 miliar.
Dari sembilan pos penerimaan, tercatat hanya dua pos yang realisasinya kurang dari 100 persen, yakni opsen BBNKB dan pajak sarang burung walet. Sedangkan selebihnya melampaui target.
Adapun upaya yang selama ini ditempuh, yakni adanya optimalisasi sektor penerimaan dan melakukan penagihan wajib pajak yang menunggak.
Upaya lainnya, yakni optimalisasi "tapping box" atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha sebagai upaya mendongkrak penerimaan daerah.
Baca juga: Pemkab Kudus siapkan lelang Stadion Wergu Wetan, nilai taksir Rp969,34 juta