Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengkaji penghapusan sebagian piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tidak bisa tertagih sejak adanya pelimpahan pengelolaan dari pusat ke daerah hingga saat ini.
"Total tunggakan PBB per akhir 2024 sebesar Rp36,39 miliar. Namun, tunggakan berkurang karena selama 2025 terdapat berbagai program keringanan untuk wajib pajak PBB, salah satunya program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak yang telat membayar PBB sehingga animo masyarakat membayar cukup tinggi," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Rabu.
Ia mencatat selama 2025 terdapat realisasi penerimaan pembayaran piutang sebesar Rp5,61 miliar.
Adapun tunggakan PBB yang diusulkan untuk dihapuskan, kata dia, merupakan tunggakan pajak saat masih dikelola oleh pusat melalui KPP Pratama Kudus. Karena sesuai berkas acara pelimpahan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus ke Pemkab Kudus terdapat nilai tunggakan mencapai belasan miliar.
Belum lagi, kata dia, masih ada tunggakan tahunan yang sering kali muncul, sehingga bertambah mencapai puluhan miliar.
Sebelum mengusulkan penghapusan tunggakan PBB, kata Djati, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya penagihan sesuai data masing-masing penunggak pajak, termasuk dengan menggandeng pemerintah desa, tetapi belum membuahkan hasil.
Usulan tersebut juga sedang dilakukan peninjauan oleh pihak Inspektorat Kudus. Sedangkan BPPKAD Kudus juga berkonsultasi dengan BPK.
Dalam rangka memberikan kemudahan wajib pajak membayar pajak, pemerintah daerah juga memberikan banyak alternatif kanal pembayaran, mulai di kantor POS Indonesia, agen Duta, BCA, mini market seperti Alfamarta maupun Indomaret.
Selain itu, bisa melalui perdagangan digital di Lazada, Bukalapak, Shopee, Tokopedia, serta melalui dompet digital Gopay, Dana, Link Aja, hingga Ovo.
Untuk mengetahui tagihan PBB, Pemkab Kudus juga menyediakan kanal melalui https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/, dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) sehingga bisa diketahui tagihannya.
Sementara untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar tertib membayar PBB, pemkab juga rutin mengingatkan masyarakat terkait adanya program pembebasan sanksi denda administrasi di berbagai kesempatan dengan harapan bisa meningkatkan pembayaran PBB, termasuk wajib pajak yang menunggak.
Untuk realisasi penerimaan PBB hingga 31 Maret 2026 sebesar Rp2,87 miliar atau 5,17 persen dari target sebesar Rp55,5 miliar.
Baca juga: Kudus jemput bola rekam KTP-el penyandang disabilitas