Kudus (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan jemput bola dengan mendatangi rumah-rumah warga penyandang disabilitas untuk memberikan pelayanan perekaman KTP elektronik.
"Berdasarkan laporan, penyandang disabilitas yang dimaksudkan, ada yang mengalami keterbatasan fisik, tuna netra, tuna rungu, gangguan jiwa maupun mental," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Harso Widodo di Kudus, Selasa.
Ia mencatat berdasarkan laporan total penyandang disabilitas yang masuk untuk mendapatkan pelayanan perekaman KTP elektronik sebanyak 1.061 jiwa.
Dari jumlah sebanyak itu, untuk gangguan mental maupun fisik ada 40 jiwa, gangguan mental ada 546 jiwa, selebihnya merupakan penyandang tuna rungu, netra, dan fisik.
Pelayanan perekaman KTP-el, kata dia, memang disesuaikan dengan kesiapan warganya, karena ada pula pengalaman mendatangi warga yang mengalami gangguan jiwa terpaksa menunggu yang bersangkutan pulang ke rumahnya selama berjam-jam.
Ia mengungkapkan pelayanan perekaman KTP-el terhadap penyandang disabilitas sebagai identitas diri, ketika mereka membutuhkan akses pelayanan kesehatan.
"Salah satunya untuk program jaminan kesehatan nasional (JKN), terutama untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ketika harus dirujuk ke rumah sakit khusus jiwa tentunya membutuhkan identitas diri," ujarnya.
Pelayanan perekaman KTP-el dengan sasaran berbagai lapisan, kata dia, juga bertujuan untuk memperluas cakupan serta tingkat kepemilikan KTP.
Berdasarkan data terbaru per 14 April 2026, jumlah wajib KTP dinamis tercatat sebanyak 656.129 orang. Dari jumlah tersebut, 653.588 orang telah melakukan perekaman KTP elektronik atau setara dengan 99,61 persen dari total sasaran.
Sementara itu, masih terdapat 2.541 orang yang belum melakukan perekaman KTP-el dari total wajib KTP pemula.