Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk 13 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan kerjanya dengan pencairan pada 13 Maret 2026.

"THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk (karyawan) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR," kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di Semarang, Senin.

Dia mengatakan hal tersebut saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan Idul Fitri di gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Semarang.

Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9/2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK sehingga PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR.

Jumlah PPPK paruh waktu di Jateng mencapai 13.077 orang atau terbesar secara nasional, sedangkan Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp6,023 miliar.

"Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu," kata mantan Kapolda Jateng itu.

Perhitungan pemberian THR mengacu pada masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dengan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikalikan dengan penghasilan satu bulan.

Bagi mereka yang masa kerja belum mencapai satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan memang tidak diberikan THR.

"Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan)," katanya.

Selain itu, Pemprov Jateng telah menyiapkan posko konsultasi dan pengaduan terkait dengan THR di Kantor Disnakertrans Jateng, dan enam wilayah satwaker yaitu Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

Penyiapan posko tersebut, salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Bagi masyarakat yang bermasalah dengan THR atau ada perusahaan yang belum membayarkan THR, bisa diadukan ke posko-posko itu.

Setelah itu, petugas akan menindaklanjuti dan mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.