Semarang (ANTARA) - Nama Jawa Tengah kembali menjadi sorotan dalam hal penanganan kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3) mengumumkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah di Jawa Tengah. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq termasuk dalam satu dari sejumlah orang yang diamankan KPK dan kini telah dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta.

Ini merupakan kali kedua dalam tiga bulan terakhir, kepala daerah di Jawa Tengah terkena OTT. Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan.

Secara prestasi, Fadia sebenarnya cukup baik mengelola Kabupaten Pekalongan. Misalnya dari sisi kemiskinan. Angka kemiskinan di Kabupaten Pekalongan pada Maret 2024 tercatat sebesar 8,95 persen atau setara dengan 81.720 jiwa, menurun 0,72 poin persentase dibandingkan Maret 2023. Capaian ini menempatkan Kabupaten Pekalongan sebagai salah satu daerah dengan kinerja penurunan angka kemiskinan terbaik di Jawa Tengah.

Kemudian untuk pertumbuhan ekonomi, pada tahun 2024 sebesar 5,02 persen. Industri pengolahan masih menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi.

Fadia juga bukan orang baru di pemerintahan Kabupaten Pekalongan. Ia pernah menjadi wakil bupati di era H Amat Antono (2011-2016) sebelum kemudian merebut posisi pertama di tahun 2021 dan berlanjut hingga saat ini.

KPK memang belum merilis secara resmi terhadap kasus yang menimpa Fadia Arafiq. Namun KPK selalu mengingatkan agar kepala daerah maupun pejabat terkait mampu menjaga integritas. Modus yang kerap dilakukan dalam korupsi salah satunya melalui pengadaan barang dan jasa. Artinya, jika ternyata Fadia tersangkut dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, modus yang dilakukan terbilang konvensional. Ada uang tunai, ada permintaan, ada pengeluaran, dan terekam di lembaga keuangan. 

Ironinya, kasus yang menimpa putri dari penyanyi legendaris A Rafiq ini terjadi saat Ramadhan. Ketika semua berlomba dalam kebaikan. Ketika semua mencoba menjauh dari dosa dan kemaksiatan.

Tapi, kita tunggu episode baru dari Fadia Arafiq versi KPK. Lembaga anti rasuah itu tentu punya dasar yang kuat sebelum bertindak. Bagi keluarga besar A Rafiq, ini menjadi kasus kedua setelah pada tahun 2017, Fahd A Rafiq, kakak dari Fadia,  pernah tersangkut kasus korupsi pengadaan laboratorium sekolah dan Alquran di lingkungan Kementerian Agama. 

Rakyat yang sudah jenuh dengan pemberitaan tentang korupsi, masih berharap (banyak) dengan KPK. Setidaknya, ada upaya agar korupsi, dengan berbagai modus operandinya, ruang geraknya semakin dipersempit. Ramadhan menjadi momentumnya.