Mantan Wakil Bupati Pekalongan diperiksa terkait korupsi RSUD Kraton
Semarang (ANTARA) - Mantan Wakil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana insentif manajerial RSUD Kraton Pekalongan.
Wakil Bupati periode 2011 s.d. 2016 tersebut dimintai keterangan dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Kraton Teguh Imanto dan mantan Wakil Direktur Agus Bambang Suryadana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa malam.
Dalam keterangannya, Fadia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun uang yang merupakan hak pegawai RSUD itu.
Baca juga: Uang korupsi RSUD Kraton mengalir ke bupati dan mantan bupati
Ia membantah keterangan Kabag Keuangan RSUD Kraton Ryzki Tesa Malela dalam penyidikan perkara ini yang menyatakan dirinya menerima uang sebesar Rp30 juta.
"Tidak pernah terima. Bertemu saja hanya satu kali," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara itu.
Dalam kesaksiannya, Fadia juga mengungkapkan pengalamannya selama 5 tahun menjabat sebagai wakil bupati yang tidak pernah dilibatkan oleh Bupati Amat Antono dalam mengelola pemerintahan.
Ia mengaku hanya sebulan sekali mengikuti rapat bersama dinas-dinas.
Kemudian, dirinya juga mengaku sesekali ditugaskan untuk mewakili bupati, misal, di peresmian pasar.
"Pagi datang ke kantor, makan siang, lalu kalau jam pulang kantor ya pulang," ungkapnya.
Fadia yang mengaku tidak mengerti soal pemerintahan itu juga tidak pernah menyampaikan protes ke bupati soal tidak adanya tugas yang harus dilakukannya itu.
Baca juga: Jaksa: Aliran korupsi RSUD Kraton ke instansi vertikal
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Kraton Pekalongan didakwa rugikan negara Rp4,2 miliar
Wakil Bupati periode 2011 s.d. 2016 tersebut dimintai keterangan dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Kraton Teguh Imanto dan mantan Wakil Direktur Agus Bambang Suryadana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa malam.
Dalam keterangannya, Fadia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun uang yang merupakan hak pegawai RSUD itu.
Baca juga: Uang korupsi RSUD Kraton mengalir ke bupati dan mantan bupati
Ia membantah keterangan Kabag Keuangan RSUD Kraton Ryzki Tesa Malela dalam penyidikan perkara ini yang menyatakan dirinya menerima uang sebesar Rp30 juta.
"Tidak pernah terima. Bertemu saja hanya satu kali," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara itu.
Dalam kesaksiannya, Fadia juga mengungkapkan pengalamannya selama 5 tahun menjabat sebagai wakil bupati yang tidak pernah dilibatkan oleh Bupati Amat Antono dalam mengelola pemerintahan.
Ia mengaku hanya sebulan sekali mengikuti rapat bersama dinas-dinas.
Kemudian, dirinya juga mengaku sesekali ditugaskan untuk mewakili bupati, misal, di peresmian pasar.
"Pagi datang ke kantor, makan siang, lalu kalau jam pulang kantor ya pulang," ungkapnya.
Fadia yang mengaku tidak mengerti soal pemerintahan itu juga tidak pernah menyampaikan protes ke bupati soal tidak adanya tugas yang harus dilakukannya itu.
Baca juga: Jaksa: Aliran korupsi RSUD Kraton ke instansi vertikal
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Kraton Pekalongan didakwa rugikan negara Rp4,2 miliar