Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, memusnahkan minuman beralkohol hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) guna menciptakan situasi kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan malam pergantian tahun baru 2026.
Minuman beralkohol yang dimusnahkan di halaman Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat, terdiri atas 1.879 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, 1.587 liter ciu, dan 1.751 liter tuak.
"Pemusnahan minuman beralkohol dalam kemasan botol itu dilakukan dengan cara digilas menggunakan stoomwals, sedangkan ciu dan tuak dituang ke saluran air," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo.
Dia mengatakan barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Operasi Pekat dari berbagai wilayah di Kabupaten Banyumas selama satu bulan terakhir sebelum pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025/2026.
"Miras (minuman keras/minuman beralkohol) yang kami amankan menjadi barang bukti ini adalah hasil dari kegiatan Operasi Pekat beberapa waktu lalu. Ini adalah wujud komitmen kami untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban," katanya.
Ia mengatakan peredaran minuman beralkohol tersebut tersebar merata di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota.
Dalam hal ini, kata dia, sebanyak 27 kepolisian sektor (polsek) di wilayah hukum Polresta Banyumas secara serentak melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal tersebut.
"Semua polsek melaksanakan operasi pekat. Hasilnya dikumpulkan menjadi satu di sini untuk dimusnahkan secara bersama-sama," katanya.
Meskipun jumlah yang disita cukup signifikan, dia mengakui adanya tren penurunan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polresta Banyumas dibandingkan periode sebelumnya.
Ia menilai hal itu sebagai dampak positif dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal.
Pihaknya juga mengapresiasi dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang membantu kelancaran operasi di lapangan.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan pengaduan di nomor 110.
"Alhamdulillah respons masyarakat cukup tinggi. Banyak aduan yang masuk melalui hotline 110 dan pasti kami tindak lanjuti. Jadi, jangan ragu untuk melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas," kata Kapolresta.
Baca juga: PLN siagakan 315 SPKLU di Jateng DIY sambut libur Natal dan Tahun Baru