UMP Jateng 2025 sebesar Rp2.169.349
Kamis, 12 Desember 2024 6:07 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Ahmad Aziz, di Semarang, Rabu (11/12/2024). ANTARA/HO-Pemprov Jateng
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349, atau naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947.
Penetapan UMP 2026 tersebut diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana di kantornya, Semarang, Rabu malam.
"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," katanya.
Menurut dia, penetapan UMP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/38 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Putusan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Selain itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024," katanya.
Upah minimum tersebut, kata dia, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Setelah penetapan UMP ini, kata dia, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng tahun 2025 yang akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.
"Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025 ," katanya.
Penetapan UMP 2026 tersebut diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana di kantornya, Semarang, Rabu malam.
"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," katanya.
Menurut dia, penetapan UMP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/38 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Putusan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Selain itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024," katanya.
Upah minimum tersebut, kata dia, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Setelah penetapan UMP ini, kata dia, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng tahun 2025 yang akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.
"Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025 ," katanya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo tanda tangani peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum
17 December 2025 9:19 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan manfaat program ke nelayan Demak
13 February 2026 17:08 WIB
Disnakertrans Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan perkuat sinergi, serahkan santunan ke ahli waris pekerja
12 February 2026 18:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKM ke ahli waris marbot dan pengurus masjid
12 February 2026 18:11 WIB
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan bersama DMI lindungi penggiat masjid dan musala
11 February 2026 23:15 WIB
PT Semen Gresik gelar safety challenge dalam rangka Bulan K3 Nasional 2026
11 February 2026 13:24 WIB
Pemkab Batang - PLTU tingkatkan kemampuan teknis nelayan perbaiki mesin kapal
10 February 2026 8:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan - Dinsos Jateng perkuat perlindungan bagi pekerja rentan
28 January 2026 22:39 WIB
Wabup Banyumas: BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
28 January 2026 16:46 WIB