Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, melalui Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinnakerkop UKM) setempat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas 2024 sekitar 3-4 persen.
"Usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 sekitar 3-4 persen, tidak sampai Rp100 ribu, sekitar Rp70 ribuan," kata Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto di Purwokerto, Banyumas, Selasa.
Kendati demikian, ia tidak bersedia menyebutkan secara pasti besaran UMK Banyumas 2024 yang diusulkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.
Ia mengaku telah bertanya ke Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan mendapat informasi jika besaran UMK tersebut tidak boleh diinformasikan ke masyarakat sebelum ada penetapan dari Gubernur.
"Belum boleh. Itu termasuk informasi yang dikecualikan. Angka pastinya akan saya sampaikan setelah ada penetapan dari Gubernur," katanya menegaskan.
Lebih lanjut, ia mengatakan usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 tersebut sudah disampaikan kepada Pj Gubernur Jateng melalui Disnakertrans Jateng pada hari Rabu (22/11) atau sehari setelah ditandatangani oleh Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro pada tanggal 22 November 2023.
Menurut dia, besaran usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 tersebut berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan dan telah ditandatangani oleh semua pihak.
Selain itu, kata dia, besaran usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 tersebut juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Sesuai dengan rumus yang ada. Kalau diisi dengan rumus yang berbeda, nanti dikembalikan oleh provinsi ke kita," kata Wahyu.
Berdasarkan data, UMK Banyumas 2023 sebesar Rp2.118.123, sehingga jika usulan kenaikannya sebesar 3 persen berarti UMK Banyumas 2024 sekitar Rp2.181.667, namun jika usulan kenaikannya 4 persen berarti mencapai kisaran Rp2.202.848.
Baca juga: Usulan UMK Surakarta 2024 naik jadi Rp2,269 juta
Berita Terkait
UMP Jateng 2025 sebesar Rp2.169.349
Kamis, 12 Desember 2024 6:07 Wib
UMP Jateng 2025 diumumkan pada 11 Desember 2024
Selasa, 10 Desember 2024 22:32 Wib
Pemkot Semarang segera lakukan penghitungan UMK 2025
Sabtu, 7 Desember 2024 10:09 Wib
Pengesahan UMP Jateng Tahun 2025 bakal mundur
Kamis, 21 November 2024 7:37 Wib
Pemkab Kudus pastikan mayoritas perusahaan terapkan skala upah
Kamis, 31 Oktober 2024 15:28 Wib
DPRD Kota Semarang siap dukung buruh perjuangkan kesejahteraan
Rabu, 1 Mei 2024 22:36 Wib
BPJAMSOSTEK gencar sosialisasikan program ke pekerja Bukan Penerima Upah
Rabu, 13 Maret 2024 14:31 Wib
BPJS Kesehatan ajak Pemkab Cilacap tingkatkan kepesertaan Program JKN
Kamis, 11 Januari 2024 14:32 Wib