
Upah Minimum 21 Kabupaten/Kota Belum Penuhi KHL

"21 daerah rata-rata upah minimumnya antara 81,86 hingga 99,42 persen," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Agus Utomo di Semarang, Senin.
Menurut dia, usulan Upah Minimum Kabupaten/ Kota 2013 telah ditandatangani Gubernur Jawa Tengah untuk dilaksanakan mulai 1 Januari.
Secara umum, lanjut dia, upah minimum 2013 mengalami kenaikan sekitar 9,55 persen dari tahun sebelumnya.
Rata-rata Upah Minimum 2013 tersebut, kata dia, mencapai Rp914.275,68 atau setara dengan 97,32 persen angka KHL yang besarnya mencapai Rp940.239,9.
Ia menuturkan Upah Minimum 2013 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561.4/58 Tahun 2012.
Upah minimum tertinggi, lanjut dia, berada di Kota Semarang sebesar Rp1.209.100, sedangkan terendah Kabupaten Cilacap bagian Barat sebesar Rp816.000.
Ia menjelaskan penentuan upah minimum tersebut telah melalui mekanisme yang ada.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Wisnu Adhi Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026
