Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menargetkan sebelum akhir November 2023 sudah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024.
"Hingga kini, saya memang belum menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak," kata Bupati Demak Eisti’anah di Demak, Rabu.
Ketika nantinya sudah ada kesepakatan nominal UMK, kata dia, pihaknya tentu akan menyampaikannya kepada Pemerintah Provinsi Jateng.
Ia mengutarakan harapannya agar dalam membuat kesepakatan soal nominal UMK memang disetujui semua pihak, baik dari asosiasi pengusaha maupun pekerja.
"Tentunya situasi wilayah yang kondusif juga menguntungkan iklim usaha di daerah," ujarnya.
Terkait dengan penentuan skala upah, kata dia, memang perlu dilakukan, tetapi tentunya hal itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Nominal UMK Kabupaten Demak pada tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp2.680.421, tercatat berada di urutan kedua setelah Kota Semarang dengan nilai UMK sebesar Rp3.060.349.
Besaran UMK Kabupaten Demak tahun 2023 juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp2.513.005. Sehingga terjadi kenaikan sebesar 6,7 persen atau Rp167.416.
Sementara penentuan UMK tahun 2024 menggunakan formula berbeda dari tahun sebelumnya, karena perhitungan UMK 2024 melalui Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, sedangkan UMK tahun 2023 menggunakan formula berdasarkan PP 36 Tahun 2021.
Berdasarkan formula yang baru yang menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi kabupaten dan inflasi Jateng.
Formula perhitungan UMK dalam PP nomor 51/2023 terdiri dari proyeksi inflasi ditambah jumlah perkalian antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dan alfa. Sedangkan pertumbuhan ekonomi yang dipakai merupakan pertumbuhan ekonomi kabupaten tahun 2022.
Baca juga: Guru SD di Kabupaten Demak dilatih "smart teaching" pelajaran matematika
Berita Terkait
UMK Kudus miliki guru besar pertama
Sabtu, 14 Desember 2024 22:55 Wib
UMK raih dua penghargaan Anugerah LLDIKTI Wilayah VI
Jumat, 13 Desember 2024 7:46 Wib
UMK Temanggung 2025 diusulkan naik 6,5 persen
Kamis, 12 Desember 2024 14:25 Wib
Pustakawan: Perpustakaan bisa gunakan teknologi AI untuk gaet Gen Z
Kamis, 12 Desember 2024 7:32 Wib
UMK Kabupaten Pekalongan 2025 disepakati Rp2.486.653
Selasa, 10 Desember 2024 22:21 Wib
UMK Kota Pekalongan Tahun 2025 disepakati Rp2.545.138
Senin, 9 Desember 2024 13:38 Wib
Walisongo Halal Center dan Bank Indonesia latih sistem jaminan produk halal bagi UMK
Minggu, 8 Desember 2024 9:47 Wib
Pemkot Semarang segera lakukan penghitungan UMK 2025
Sabtu, 7 Desember 2024 10:09 Wib