Demak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan.

"Pendataan APK melanggar sudah kami lakukan hingga tingkat panitia pengawas pemilu desa/kalurahan (PPD)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha di Demak, Jumat.

Ulin menyebutkan data alat peraga kampanye yang melanggar zona pemasangan berjumlah 1.110 APK yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Demak.

Seribuan APK tersebut, kata dia, akan disampaikan ke KPU setempat untuk mendapatkan rekomendasi.

Tahapan berikutnya, kata dia, KPU Kabupaten Demak akan mengingatkan masing-masing tim peserta Pilkada Demak 2024 untuk menertibkan APK yang melanggar secara mandiri.

"Jika masing-masing tim paslon tidak juga menertibkan APK miliknya yang melanggar, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Demak untuk menertibkannya," ujarnya.

Ia memperkirakan penertiban APK baru bisa 2 pekan mendatang karena menunggu tahapan tersebut.

Jadwal kampanye Pilkada 2024 mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2024 diikuti dua pasangan calon, yakni Eisti'anah-Muhamamad Badruddin (Eisti-Gus Bad) dan Edi Sayudi-Eko Pringgolaksito (Edi-Eko).

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024