Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akan membongkar bangunan kafe atau tempat karaoke di kawasan Pantai Sigandu pada tanggal 1 Juli 2025 karena diduga pemilik usaha melanggar aturan.
Bupati Batang Faiz Kurniawan di Batang, Senin, menegaskan bahwa pemerintah menegakkan peraturan yang sudah disepakati bersama sebagai berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya dalam sosialisasi dan dalam pembahasan-pembahasan sebelumnya bahwa di daerah ini terjadi beberapa pelanggaran peraturan daerah dengan adanya kafe dan tempat karaoke di sepanjang Pantai Sigandu-Ujungnegoro.
Faiz Kurniawan menyebut beberapa pelanggaran tersebut seperti dengan menggunakan garis padan pantai, baik itu terkait dengan izin bangunan gedung, izin hiburan, peredaran minuman keras, maupun potensi prostitusi yang mengganggu ketertiban umum masyarakat.
Menurut dia, selama ini sudah ada buktinya, baik dari sisi yang sudah diputus pengadilan maupun yang sedang naik penyidikan oleh kepolisian. Razia terkait dengan itu ditemukan adanya fakta-faktanya dan foto-fotonya.
"Sudah cukup bukti bagi kami untuk melakukan penegakan dan penerbitan peraturan daerah. Akan tetapi, prosesnya sekarang masih tahap sosialisasi," katanya.
Bupati mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan waktu untuk membongkar bangunan kafe itu secara mandiri dalam 1 minggu.
"Akan tetapi, jika ada peringatan satu, dua, tiga, tidak diikuti, ya terpaksa nanti akan kami lakukan pembongkaran," katanya.
Ia mengatakan kawasan Pantai Sigandu adalah tempat wisata yang menjadi salah satu kebanggaan masyarakat daerah setempat. Apalagi, anak-anak sering ke tempat itu.
"Kami tidak ingin mengorbankan simbol Kabupaten Batang yang ada di Sigandu. Kami tidak ingin mengorbankan masa depan anak-anak yang main ke pantai dengan adanya pengaruh-pengaruh negatif," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum sambut putusan kenaikan status tersangka kasus penggelapan