Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 926.400 batang rokok ilegal dengan nilai barang bukti sekitar Rp1,3 miliar.

"Ratusan batang rokok ilegal tersebut berhasil diungkap pada akhir Agustus 2024 dengan menggandeng Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/3-2 Pati," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Jumat.

Ia mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari analisis informasi, kemudian tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur.

Selanjutnya, kata dia tim Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdenpom IV/3-2 Pati untuk melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus - Pati.

Dari hasil penyisiran tersebut, tim berhasil menemukan truk yang diinformasikan sedang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus dan segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diberhentikan dan diperiksa di Jalan Lingkar Kudus di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Hasilnya ditemukan 926.400 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sehingga tim segera melakukan penegahan.

Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp1,3 miliar dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp886,77 juta.

Ia mengakui pengungkapan di Jalan Pantura berulang kali dilakukan, mengingat menjadi salah satu jalur utama distribusi logistik.

Oleh karena itulah, kata dia, diperlukan sinergi yang kuat antar instansi penegak hukum beserta segenap lapisan masyarakat demi kelancaran pemberantasan rokok ilegal yang melintas di jalur ini.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh rokok ilegal beserta sarana pengangkut tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024