Bea Cukai Kudus ungkap rokok ilegal Rp1,3 miliar
Jumat, 6 September 2024 19:02 WIB
Rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 926.400 batang rokok ilegal dengan nilai barang bukti sekitar Rp1,3 miliar.
"Ratusan batang rokok ilegal tersebut berhasil diungkap pada akhir Agustus 2024 dengan menggandeng Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/3-2 Pati," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Jumat.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari analisis informasi, kemudian tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur.
Selanjutnya, kata dia tim Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdenpom IV/3-2 Pati untuk melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus - Pati.
Dari hasil penyisiran tersebut, tim berhasil menemukan truk yang diinformasikan sedang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus dan segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diberhentikan dan diperiksa di Jalan Lingkar Kudus di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Hasilnya ditemukan 926.400 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sehingga tim segera melakukan penegahan.
Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp1,3 miliar dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp886,77 juta.
Ia mengakui pengungkapan di Jalan Pantura berulang kali dilakukan, mengingat menjadi salah satu jalur utama distribusi logistik.
Oleh karena itulah, kata dia, diperlukan sinergi yang kuat antar instansi penegak hukum beserta segenap lapisan masyarakat demi kelancaran pemberantasan rokok ilegal yang melintas di jalur ini.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh rokok ilegal beserta sarana pengangkut tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ratusan batang rokok ilegal tersebut berhasil diungkap pada akhir Agustus 2024 dengan menggandeng Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/3-2 Pati," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Jumat.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari analisis informasi, kemudian tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur.
Selanjutnya, kata dia tim Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdenpom IV/3-2 Pati untuk melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus - Pati.
Dari hasil penyisiran tersebut, tim berhasil menemukan truk yang diinformasikan sedang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus dan segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diberhentikan dan diperiksa di Jalan Lingkar Kudus di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Hasilnya ditemukan 926.400 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sehingga tim segera melakukan penegahan.
Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp1,3 miliar dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp886,77 juta.
Ia mengakui pengungkapan di Jalan Pantura berulang kali dilakukan, mengingat menjadi salah satu jalur utama distribusi logistik.
Oleh karena itulah, kata dia, diperlukan sinergi yang kuat antar instansi penegak hukum beserta segenap lapisan masyarakat demi kelancaran pemberantasan rokok ilegal yang melintas di jalur ini.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh rokok ilegal beserta sarana pengangkut tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman 176.800 batang rokok ilegal di Jepara
10 July 2024 21:15 WIB, 2024
Bea Cukai Kudus ungkap pengiriman rokok ilegal via jasa pengiriman barang
09 September 2022 21:12 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polisi ungkap penipuan berkedok "Sultan Nusantara" di Banyumas, korban rugi Rp50,8 juta
26 May 2026 14:39 WIB
Polisi ungkap tindak pidana penghimpunan dana ilegal triliunan berkedok koperasi
21 May 2026 22:28 WIB