Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat semua perusahaan rokok di Kabupaten Kudus menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepadapara pekerjanya, sehingga bisa segera dibelanjakan untuk persiapan kebutuhan selama Lebaran.

"Laporan yang kami terima, hingga pekan ini sudah semua pabrik rokok menyalurkan THR kepada pekerjanya," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto di Kudus, Selasa.

Bahkan, kata dia, dari 175 perusahaan di Kabupaten Kudus yang diberikan surat edaran, tercatat 120 perusahaan yang sudah melaporkan pembayaran THR ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus.

Sementara itu, Public Affair Manajer PT Djarum Kudus Rahma Mochtar Kusumasastra mengungkapkan PT Djarum Kudus membayarkan THR secara serempak kepada seluruh karyawannya baik di Kudus maupun di luar daerah.

Adapun jumlah karyawan yang menerima THR sebanyak 51.317 orang yang tersebar di Kudus, Demak, Pati, Rembang, Jepara, Lombok, Sragen, Sukoharjo, dan Temanggung.

Adapun total dana yang disediakan untuk membayar THR puluhan ribu pekerja tersebut sebesar Rp129,95 miliar atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya hanya Rp116,46 miliar dengan jumlah pekerja pada tahun 2023 sebanyak 52.025 orang.

Dalam rangka menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka uang THR yang diserahkan secara tunai hanya Rp1 juta, sedangkan selebihnya diberikan lewat transfer ke rekening masing-masing pekerja.

Solikhah, salah seorang buruh rokok PT Djarum mengakui uang THR yang diterima secara kontan hanya Rp1 juta, sedangkan sisanya Rp1,69 juta melalui transfer ke rekening tabungan.

"Uang THR tersebut akan saya gunakan untuk belanja baju Lebaran untuk anak serta untuk kebutuhan lainnya," ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus, jumlah pabrik rokok di Kabupaten Kudus sebanyak 88 pabrik.

Baca juga: Pemkab Kudus siapkan posko pengaduan THR

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024