Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda masif melakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kali ini kepada para Human Resource (HR) perusahaan pada acara HR Connect Happy and Healthy with Columbia Asia Semarang, Selasa (27/2/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti berkesempatan menyampaikan pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan beserta manfaat yang didapatkan baik itu oleh peserta maupun ahli waris peserta saat terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia.
Multanti juga mengingatkan pentingnya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pada bulan berjalan untuk mendapatkan manfaat yang lebih maksimal.
"Iuran harus dibayar setiap bulan secara lunas paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya kepada BPJS Ketenagakerjaan bersamaan dengan pembayaran iuran untuk seluruh jenis program yang diikuti," kata Tanti, panggilan akrab Multanti.
Pembayaran iuran, lanjut Tanti, dapat dilakukan melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik, seperti ATM, EDC, online banking, autodebet, dan lainnya.
Untuk memastikan iuran BPJS Ketenagakerjaan telah dibayarkan secara tepat waktu dan jumlahnya sesuai, kata Tanti, peserta bisa melakukan melakukan pengecekan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
Dalam kesempatan sama Manager Kasus BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Farida menambahkan materi terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Alur Proses Pengajuan Klaim JKK, ia mengingatkan kepada perusahaan agar saat terjadi kecelakaan kerja, pekerja langsung dibawa ke rumah sakit.
"HR perusahaan harus menentukan pekerjanya kecelakaan kerja atau bukan, karena kalau bukan maka rumah sakit tidak bisa menagihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Farida.
Farida mencontohkan saat terjadi kecelakaan kerja sekecil apa pun misalnya tertusuk jarum, maka harus dibawa ke rumah sakit agar dapat diberikan penanganan lanjutan.
"Tertusuk jarum jangan disepelekan karena dikhawatirkan terkena tetanus. Apalagi seluruhnya gratis ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Farida.
Ia juga mengingatkan saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, diharapkan menyampaikan keseluruhan sakit yang dirasakan agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
"Begitu juga saat terjadi kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia di tempat kerja, maka jangan dulu dibawa pulang ke rumah, tetapi harus dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu yang menjadi mitra dari BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit dan BPJS Ketenagakerjaan" kata Farida yang dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan hak pekerja dari santunan kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti berkesempatan menyampaikan pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan beserta manfaat yang didapatkan baik itu oleh peserta maupun ahli waris peserta saat terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia.
Multanti juga mengingatkan pentingnya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pada bulan berjalan untuk mendapatkan manfaat yang lebih maksimal.
"Iuran harus dibayar setiap bulan secara lunas paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya kepada BPJS Ketenagakerjaan bersamaan dengan pembayaran iuran untuk seluruh jenis program yang diikuti," kata Tanti, panggilan akrab Multanti.
Pembayaran iuran, lanjut Tanti, dapat dilakukan melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik, seperti ATM, EDC, online banking, autodebet, dan lainnya.
Untuk memastikan iuran BPJS Ketenagakerjaan telah dibayarkan secara tepat waktu dan jumlahnya sesuai, kata Tanti, peserta bisa melakukan melakukan pengecekan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
Dalam kesempatan sama Manager Kasus BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Farida menambahkan materi terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Alur Proses Pengajuan Klaim JKK, ia mengingatkan kepada perusahaan agar saat terjadi kecelakaan kerja, pekerja langsung dibawa ke rumah sakit.
"HR perusahaan harus menentukan pekerjanya kecelakaan kerja atau bukan, karena kalau bukan maka rumah sakit tidak bisa menagihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Farida.
Farida mencontohkan saat terjadi kecelakaan kerja sekecil apa pun misalnya tertusuk jarum, maka harus dibawa ke rumah sakit agar dapat diberikan penanganan lanjutan.
"Tertusuk jarum jangan disepelekan karena dikhawatirkan terkena tetanus. Apalagi seluruhnya gratis ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Farida.
Ia juga mengingatkan saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, diharapkan menyampaikan keseluruhan sakit yang dirasakan agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
"Begitu juga saat terjadi kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia di tempat kerja, maka jangan dulu dibawa pulang ke rumah, tetapi harus dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu yang menjadi mitra dari BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit dan BPJS Ketenagakerjaan" kata Farida yang dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan hak pekerja dari santunan kecelakaan kerja.