Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap melakukan sosialisasi dan edukasi manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada sektor pekerja bukan penerima upah (BPU) manajemen dan karyawan Koperasi Nelayan Cilacap. 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Sofia Nur Hidayati menjelaskan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan edukasi, merefresh kembali manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan perusahaan binaan Kantor Cabang Cilacap sekaligus sebagai wadah silaturahmi, sharing informasi, serta keluhan-keluhan yang sering dialami oleh perusahaan.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Koperasi Nelayan yang sudah lama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami jelaskan seluruh program dan apa saja hak, kewajiban, serta manfaat apa yang diperoleh pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta kami," kata Sofia. 

Sofia menyebutkan BPJS Ketenegakerjaan kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat kerja hingga kembali lagi ke rumah.

"Saat terjadi kecelakaan, tidak tanggung-tanggung seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja," kata Sofia.

Apabila selama masa perawatan dan pemulihan peserta tersebut tidak dapat bekerja, lanjut, Sofia, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. 

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan juga akan dirasakan manajemen perusahaan jika terjadi musibah yang menimpa karyawannya karena manajemen tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan maupun santunan. 

"Semua biaya perawatan kecelakaan kerja dan santunan jaminan kematian sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sofia menambahkan saat ini Koperasi Nelayan baru mendaftarkan tiga program yakni JKK,JKM, dan JHT. Setelah diberikan sosialiasi, Ketua Koperasi Nelayan berkomitmen untuk segera menambah program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Dengan mengikuti program tersebut (BPJS Ketenagakerjaan, red.), maka karyawan dapat bekerja dengan bebas cemas," tutup Sofia.
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024