Bawaslu turunkan atribut kampanye terpasang di ruas jalan di Solo
Kamis, 23 November 2023 9:12 WIB
Anggota Bawaslu dan Satpol PP Kota Surakarta saat membersihkan atribut kampanye yang terbasang di ruas jalan di Kota Solo, Rabu (22/11/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Solo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menurunkan dan membersihkan ratusan alat peraga dan atribut kampanye yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza, penurunan alat peraga dan atribut kampanye tersebut karena dinilai melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 2 Tahun 2009 tentang ketertiban, sekaligus ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2023 tentang kampanye.
Poppy Kusuma Nataliza mengatakan pihaknya bersama petugas Satpol PP bahwa penetapan daftar calon tetap (DCT) DPRD Kota Surakarta, pada 4 November 2023, maka dilarang memasang alat peraga Pemilu hingga 27 November mendatang.
Dia mengatakan belum masa larangan kampanye tersebut sudah tertuang pada pasal 69 dan sesuai pasal 79 partai politik boleh melakukan sosialisasi selama masa tidak boleh kampanye, tetapi hanya dalam lingkup terbatas.
Menurut dia, baik bendera partai dan nomor urut, bentuk sosialisasi secara internal itu perlu dengan pertemuan terbatas. Saat menggunakan kesempatan sosialisasi harus membuat pemberitahuan satu hari sebelumnya ke Bawaslu dan KPU.
Dia mengatakan pencopotan atribut kampanye yang dilakukan para petugas Satpol PP yang diawasi Bawaslu tersebut yang terpasang di jembatan, tiang listrik, rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintah, dan ranah white area.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan PKPU 15/2023, alat peraga kampanye yang melanggar adalah spanduk, baliho reklame yang memuat unsur ajakan. Isi muatannya tentang citra diri atau foto calon legislatif dengan nomor urut untuk promosi dukungan kepada warga.
Namun, jika tidak memuat unsur tersebut tetapi melanggar Perwali, juga tetap ditertibkan petugas.
Baca juga: Bawaslu Batang ingatkan panwaslu jelang pemilu
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza, penurunan alat peraga dan atribut kampanye tersebut karena dinilai melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 2 Tahun 2009 tentang ketertiban, sekaligus ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2023 tentang kampanye.
Poppy Kusuma Nataliza mengatakan pihaknya bersama petugas Satpol PP bahwa penetapan daftar calon tetap (DCT) DPRD Kota Surakarta, pada 4 November 2023, maka dilarang memasang alat peraga Pemilu hingga 27 November mendatang.
Dia mengatakan belum masa larangan kampanye tersebut sudah tertuang pada pasal 69 dan sesuai pasal 79 partai politik boleh melakukan sosialisasi selama masa tidak boleh kampanye, tetapi hanya dalam lingkup terbatas.
Menurut dia, baik bendera partai dan nomor urut, bentuk sosialisasi secara internal itu perlu dengan pertemuan terbatas. Saat menggunakan kesempatan sosialisasi harus membuat pemberitahuan satu hari sebelumnya ke Bawaslu dan KPU.
Dia mengatakan pencopotan atribut kampanye yang dilakukan para petugas Satpol PP yang diawasi Bawaslu tersebut yang terpasang di jembatan, tiang listrik, rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintah, dan ranah white area.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan PKPU 15/2023, alat peraga kampanye yang melanggar adalah spanduk, baliho reklame yang memuat unsur ajakan. Isi muatannya tentang citra diri atau foto calon legislatif dengan nomor urut untuk promosi dukungan kepada warga.
Namun, jika tidak memuat unsur tersebut tetapi melanggar Perwali, juga tetap ditertibkan petugas.
Baca juga: Bawaslu Batang ingatkan panwaslu jelang pemilu
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Semarang turunkan tim ahli soal dugaan dampak proyek di Jalan Sultan Agung
30 January 2026 12:52 WIB
Operasi Zebra Candi diharapkan mampu turunkan jumlah kecelakaan dan tingkatkan disiplin lalu lintas
17 November 2025 12:27 WIB
Aparat gabungan TNI dan Polri turunkan bendera AMPB gantikan merah putih di Alun-alun Pati
31 October 2025 15:21 WIB
Gubernur Jateng: KEK Kendal percontohan pertumbuhan ekonomi dan turunkan kemiskinan
16 October 2025 16:59 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Kemenkum Jateng verifikasi permohonan warga Indonesia dari WNA asal Yaman
09 February 2026 16:28 WIB
Uji materi UU Kesehatan, pemohon berharap MK jaga sistem pendidikan nasional
07 February 2026 9:31 WIB
Kemenkum Jateng koordinasi dengan MPD Kabupaten Magelang bahas protokol notaris
05 February 2026 12:01 WIB
Inilah strategi Gubernur Ahmad Luthfi sukseskan program prioritas Presiden
03 February 2026 8:09 WIB
Jokowi bocorkan topik pembicaraan dengan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu
30 January 2026 14:56 WIB