Wali Kota Semarang: Bakar ilalang dan sampah bisa kena sanksi pidana
Senin, 23 Oktober 2023 8:35 WIB
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang memadamkan kebakaran lahan kosong yang tak jauh lokasinya dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (22/10/2023). ANTARA/HO-Pemkot Semarang
Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membakar ilalang kering maupun sampah secara sembarangan karena bisa terkena sanksi pidana.
"Sebenarnya, itu 'kan masuk ranah pidana. Kalau itu sengaja membakar, ada aturannya. Contoh seperti di Kalimantan, dari KLHK juga ada pidana," kata Hevearita Gunaryanti di Semarang, Jawa Tengah, Minggu.
Hal tersebut disampaikan Ita, sapaan akrab Hevearita, terkait dengan kebakaran lahan kosong yang letaknya tidak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang yang baru saja terjadi.
Kebakaran lahan kosong terjadi tak jauh dari TPA Jatibarang, tepatnya di Zona 4, kawasan Dawung, Kedungpane. Namun, saat ini sudah berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.
Dari penelusuran yang dilakukan oleh Dinas Damkar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang, dan perangkat Kelurahan Kedungpane menemukan patok-patok dan gubuk atau rumah dari bambu.
Itulah, kata Ita, yang menimbulkan dugaan ada yang sengaja membuka membakar ilalang dan sampah di lahan kosong tersebut agar bisa digunakan, tetapi ternyata meluas karena kondisi cuaca yang terik.
"Tadi saya mendapat update bahwa di perbatasan tanah masyarakat dan TPA Jatibarang ada yang terbakar. Itu berupa ilalang dan tanaman jagung. Kemudian teman-teman dari Damkar dan BPBD, juga perangkat Kelurahan Kedungpane menyisir," katanya.
Menurut dia, ternyata di sana ditemukan ada patok-patok dan gubuk, kemudian seperti dibakar.
"Istilahnya seperti disengaja, atau untuk membuka lahan itu kemudian dibakar. Akan tetapi, karena cuaca seperti ini sehingga sampai ke mana-mana," katanya.
Ita menegaskan bahwa pembakaran lahan kosong sangat berbahaya, apalagi saat kondisi musim kemarau seperti sekarang dan lokasinya juga sangat dekat dengan Zona 4 TPA Jatibarang.
Larangan membakar ilalang kering dan sampah, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Perda Nomor 6/2012 tentang Pengelolaan Sampah.
"Saya minta kepada para lurah untuk menyosialisasikan karena memang masyarakat kadang-kadang enggak paham dengan aturan itu," katanya.
Menindak lanjuti temuan itu, kepala daerah perempuan pertama di Kota Semarang itu pun langsung menginstruksikan jajarannya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.
Selain itu, Ita juga meminta kepada seluruh jajaran pemangku wilayah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk memonitoring wilayahnya masing-masing agar hal serupa tidak terulang.
"Tadi kami minta pada Pak Camat, mungkin akan dicari terkait siapa yang membakar di situ. Saya juga mengimbau kepada masyarakat, juga lurah dan camat untuk memonitor. Kalau sampai ke mana-mana apinya, akan membahayakan semuanya," pungkasnya.
Baca juga: KAI ingatkan warga tidak bakar sampah di sepanjang jalur rel
Baca juga: Masyarakat jangan bakar sampah dekat jalur rel
"Sebenarnya, itu 'kan masuk ranah pidana. Kalau itu sengaja membakar, ada aturannya. Contoh seperti di Kalimantan, dari KLHK juga ada pidana," kata Hevearita Gunaryanti di Semarang, Jawa Tengah, Minggu.
Hal tersebut disampaikan Ita, sapaan akrab Hevearita, terkait dengan kebakaran lahan kosong yang letaknya tidak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang yang baru saja terjadi.
Kebakaran lahan kosong terjadi tak jauh dari TPA Jatibarang, tepatnya di Zona 4, kawasan Dawung, Kedungpane. Namun, saat ini sudah berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.
Dari penelusuran yang dilakukan oleh Dinas Damkar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang, dan perangkat Kelurahan Kedungpane menemukan patok-patok dan gubuk atau rumah dari bambu.
Itulah, kata Ita, yang menimbulkan dugaan ada yang sengaja membuka membakar ilalang dan sampah di lahan kosong tersebut agar bisa digunakan, tetapi ternyata meluas karena kondisi cuaca yang terik.
"Tadi saya mendapat update bahwa di perbatasan tanah masyarakat dan TPA Jatibarang ada yang terbakar. Itu berupa ilalang dan tanaman jagung. Kemudian teman-teman dari Damkar dan BPBD, juga perangkat Kelurahan Kedungpane menyisir," katanya.
Menurut dia, ternyata di sana ditemukan ada patok-patok dan gubuk, kemudian seperti dibakar.
"Istilahnya seperti disengaja, atau untuk membuka lahan itu kemudian dibakar. Akan tetapi, karena cuaca seperti ini sehingga sampai ke mana-mana," katanya.
Ita menegaskan bahwa pembakaran lahan kosong sangat berbahaya, apalagi saat kondisi musim kemarau seperti sekarang dan lokasinya juga sangat dekat dengan Zona 4 TPA Jatibarang.
Larangan membakar ilalang kering dan sampah, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Perda Nomor 6/2012 tentang Pengelolaan Sampah.
"Saya minta kepada para lurah untuk menyosialisasikan karena memang masyarakat kadang-kadang enggak paham dengan aturan itu," katanya.
Menindak lanjuti temuan itu, kepala daerah perempuan pertama di Kota Semarang itu pun langsung menginstruksikan jajarannya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.
Selain itu, Ita juga meminta kepada seluruh jajaran pemangku wilayah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk memonitoring wilayahnya masing-masing agar hal serupa tidak terulang.
"Tadi kami minta pada Pak Camat, mungkin akan dicari terkait siapa yang membakar di situ. Saya juga mengimbau kepada masyarakat, juga lurah dan camat untuk memonitor. Kalau sampai ke mana-mana apinya, akan membahayakan semuanya," pungkasnya.
Baca juga: KAI ingatkan warga tidak bakar sampah di sepanjang jalur rel
Baca juga: Masyarakat jangan bakar sampah dekat jalur rel
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Jateng kaji geologi lahan huntara korban tanah gerak di Kabupaten Tegal
10 February 2026 11:31 WIB
KPK tanggapi terjadinya negara suap negara pada kasus yang melibatkan hakim PN Depok
10 February 2026 9:00 WIB
14 desa di Temanggung mengajukan sewa lahan untuk gerai Koperasi Merah Putih
14 January 2026 10:14 WIB
Cegah bencana, Pemkab Batang tingkatkan mitigasi penghijauan di lahan kritis
08 January 2026 13:07 WIB
71 desa di Kabupaten Kudus siapkan lahan untuk pembangunan gedung koperasi desa
10 December 2025 15:38 WIB
Pemkab Batang melakukan evaluasi fungsi lahan pegunungan tekan risiko longsor
08 December 2025 21:23 WIB
Sebanyak 136 desa di Kabupaten Demak sediakan lahan untuk pembangunan gedung kopdes
08 December 2025 16:39 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
UMS Menyapa dan Tarhib Ramadan 1447 H perkuat silaturahmi dengan warga sekitar kampus
15 February 2026 14:28 WIB
Program Satu OPD Satu Desa Dampingan Pemprov Jateng dinilai berdampak nyata
15 February 2026 13:08 WIB
Dana desa kena efisiensi, Sumanto minta kades terapkan skala prioritas pembangunan
15 February 2026 12:38 WIB