Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) masif mengenalkan Jamsostek Mobile (JMO) dan Program Sertakan atau sejahterakan pekerja sekitar anda dan kali ini melalui ajang Digital Jamsostek Literation (Dijamin) yang mengusung tema Pahami dan Kenali Aplikasi JMO dan Program Sertakan, Rabu (9/8).

"Kami tidak bosan-bosannya mengangkat tema mengenai JMO karena melalui aplikasi ini ada banyak kemudahan dalam mendapatkan informasi Program BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga dapat melihat saldo jaminan hari tua (JHT) setiap saat," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng DIY Cahyaning Indriasari saat membuka acara.

Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari menjelaskan ada banyak manfaat dengan aplikasi JMO di antaranya peserta dapat mengetahui rumah sakit mana saja yang menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan, sehingga saat membutuhkan informasi terkait bisa dengan mudah mendapatkannya.

"Ada hal dan menu baru seperti diskon co-marketing. Bahkan jika ada perusahaan bapak atau ibu yang juga ingin dipromosikan di JMO juga bisa dibantu," kata Naning.

Banyaknya manfaat tersebut, Naning pun meminta kepada sejumlah perusahaan peserta untuk mengingatkan pekerjanya mengunduh aplikasi JMO serta mengajak mereka untuk ikut menyukseskan Program Sertakan dengan mendaftarkan pekerja informal di sekitarnya pada Program BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika yang didaftarkan satu atau dua pekerja, maka bisa lewat JMO. Sementara jika komunitas, maka bisa menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat," kata Naning.

Setelah membuka acara, dua pemateri yakni Tajudin Akbar dan Deden Rinifiandi berkesempatan menjelaskan lebih detail mengenai JMO dan Program Sertakan secara bergantian.

JMO, kata Tajudin, menjadi one stop solution dimana peserta dapat mengakses segala layanan BPJS Ketenagakerjaan, mendekatkan layanan bagi peserta karena dapat diakses anytime dan anywhere.

"Jadi mau kapan pun dan dimana pun termasuk saat di sawah juga bisa mengakses JMO salah satunya mengecek saldo JHT," kata Tajudin.

Sementara Deden menjelaskan mengenai Program Sertakan bisa untuk suami atau istri pekerja yang bukan karyawan perusahaan, atau anak, saudara, tetangga pekerja informal untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Mari lindungi mereka yang bekerja tidak tentu upahnya, tidak tentu jam kerjanya, jaminan tidak ada seperti tukang jamu, tukang becak, kuli bangunan, tukang parkir, nelayan, petani, penderes, pedagang pasar, marbot masjid, dan lainnya," kata Deden.

Ia menambahkan dengan mendaftarkan mereka pada Program BPJS Ketenagakerjaan, maka saat terjadi risiko yang tidak diinginkan setidaknya sudah ada yang menjamin yakin negara melalui BPJS Ketenagakerjaan baik itu risiko kecelakaan kerja sampai meninggal dunia.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024