Semarang (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham (Kadiv Yankumham) Jateng Nur Ichwan menegaskan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Tengah dalam melaksanakan peran dan kewenangannya telah bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan dan aturan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Iwenk, biasa ia disapa, saat menerima kedatangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah di Ruang Bima Kantor Wilayah, Rabu (1/2/2023).
"Teman-teman di Majelis Pengawas Wilayah (Jawa Tengah) telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada," tegasnya saat membuka rapat dengan Ombudsman Jateng.
Iwenk menegaskan aturannya sudah sangat jelas yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Selain itu, ada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris dan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
"Termasuk dalam Majelis Pengawas Wilayah melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi. Semua harus dan telah berpedoman pada aturan-aturan tersebut," katanya.
Iwenk yang juga merupakan anggota MPWN Jateng mempertegas, bukan hanya mekanisme pemeriksaan yang telah dilakukan dengan benar, namun pelaksanaan pengawasan juga dijalankan secara profesional, tidak memihak, dan objektif.
"Kami selalu mengingatkan teman-teman MPWN untuk selalu bekerja secara profesional, tidak memihak dan selalu objektivitas yang dipegang, Yang salah pasti akan kami berikan punishment. Tentu sanksi ini juga berdasarkan aturan yang berlaku. Berdasarkan fakta di lapangan, hasil pemeriksaan," katanya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham (Kadiv Yankumham) Jateng Nur Ichwan saat menerima kedatangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah di Ruang Bima Kantor Wilayah, Rabu (1/2/2023). ANTARA/HO-Kemenkumham
Kedatangan Ombudsman Jateng dalam rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat kepada MPWN Jateng. Dalam aduan tersebut, pelapor menilai sanksi diberikan MPWN terlalu ringan.
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengungkapkan kedatangannya beserta tim tidak dalam kapasitas sebagai kuasa hukum dan bukan sebagai pembela dari pelapor, namun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan lembaganya.
Hadir memberikan penjelasan secara teknis, para anggota MPWN Jateng dari berbagai unsur. Bergabung juga Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dan pelaksana Sub Bidang Pelayanan AHU yang merupakan anggota Kesekretariatan MPWN Jateng.
Penegasan itu disampaikan Iwenk, biasa ia disapa, saat menerima kedatangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah di Ruang Bima Kantor Wilayah, Rabu (1/2/2023).
"Teman-teman di Majelis Pengawas Wilayah (Jawa Tengah) telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada," tegasnya saat membuka rapat dengan Ombudsman Jateng.
Iwenk menegaskan aturannya sudah sangat jelas yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Selain itu, ada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris dan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
"Termasuk dalam Majelis Pengawas Wilayah melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi. Semua harus dan telah berpedoman pada aturan-aturan tersebut," katanya.
Iwenk yang juga merupakan anggota MPWN Jateng mempertegas, bukan hanya mekanisme pemeriksaan yang telah dilakukan dengan benar, namun pelaksanaan pengawasan juga dijalankan secara profesional, tidak memihak, dan objektif.
"Kami selalu mengingatkan teman-teman MPWN untuk selalu bekerja secara profesional, tidak memihak dan selalu objektivitas yang dipegang, Yang salah pasti akan kami berikan punishment. Tentu sanksi ini juga berdasarkan aturan yang berlaku. Berdasarkan fakta di lapangan, hasil pemeriksaan," katanya.
Kedatangan Ombudsman Jateng dalam rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat kepada MPWN Jateng. Dalam aduan tersebut, pelapor menilai sanksi diberikan MPWN terlalu ringan.
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengungkapkan kedatangannya beserta tim tidak dalam kapasitas sebagai kuasa hukum dan bukan sebagai pembela dari pelapor, namun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan lembaganya.
Hadir memberikan penjelasan secara teknis, para anggota MPWN Jateng dari berbagai unsur. Bergabung juga Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dan pelaksana Sub Bidang Pelayanan AHU yang merupakan anggota Kesekretariatan MPWN Jateng.