Polres Batang tangkap suami tembak istri di
Senin, 28 November 2022 17:03 WIB
Pelaku penembakan berinisial ANA (21) terhadap istrinya sedang menjalani pemeriksaan anggota Polres Batang, Senin (28/11/2022). (ANTARA/Kutnadi)
Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, menangkap pelaku penembakan berinisial ANA (21) terhadap istrinya berinisial RW (23), warga Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang dengan menggunakan airsoft gun.
Kepala Polres Batang AKBP Muhamad Irwan Susanto di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa saat ini korban masih mendapat perawatan medis di rumah sakit untuk mengeluarkan peluru yang masuk pada bagian tengkuk atau leher bagian belakang.
"Kami telah mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri," katanya.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dilakukan pada Jumat (25/11) di rumahnya karena pasangan suami- istri ini terlibat pertengkaran.
Diduga emosi, pelaku sempat memukul korban dengan menggunakan tangan, kemudian merasa belum puas dirinya mengambil senjata airsoft gun diarahkan pada istrinya.
Korban kemudian oleh pelaku bersama kerabatnya membawa ke Rumah Sakit QIM Batang untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah mendapat perawatan, korban selanjutnya dibawa pulang. Sedangkan pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorisa Prabowo mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 44 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku akan dikenai ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," katanya.***2***
Kepala Polres Batang AKBP Muhamad Irwan Susanto di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa saat ini korban masih mendapat perawatan medis di rumah sakit untuk mengeluarkan peluru yang masuk pada bagian tengkuk atau leher bagian belakang.
"Kami telah mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri," katanya.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dilakukan pada Jumat (25/11) di rumahnya karena pasangan suami- istri ini terlibat pertengkaran.
Diduga emosi, pelaku sempat memukul korban dengan menggunakan tangan, kemudian merasa belum puas dirinya mengambil senjata airsoft gun diarahkan pada istrinya.
Korban kemudian oleh pelaku bersama kerabatnya membawa ke Rumah Sakit QIM Batang untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah mendapat perawatan, korban selanjutnya dibawa pulang. Sedangkan pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorisa Prabowo mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 44 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku akan dikenai ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," katanya.***2***
Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Batang gencarkan program pendidikan kesetaraan bagi anak-anak putus sekolah
05 May 2026 11:31 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB