Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit ikut ambil bagian dalam menggencarkan gerakan antikorupsi di sejumlah perusahaan swasta.
Salah satu kegiatan yang dilakukan BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit yakni dengan melakukan sosialisasi ke 25 perusahaan swasta di Kota Semarang, minggu kedua Juli 2022.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni, tim Bidang Kepesertaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno, Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Gita Santika Ramadani, dan 25 perusahaan tamu undangan di antaranya Apparel One Indonesia, Muncul Putra Offset, dan Unika Soegijapranata.
Gerakan antikorupsi yang digencarkan tidak hanya di instansi pemerintahan, tetapi juga di instansi swasta tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi sekaligus dampak positif dalam menyebarkan semangat anti-korupsi, khususnya ketika BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan pihak eksternal.
Sosialisasi gerakan antikorupsi BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit dilakukan bersamaan dengan kegiatan pembinaan perusahaan aktif BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit.
Imron selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit menjelaskan tujuan gerakan antikorupsi perlu digencarkan karena korupsi akhirnya menggerogoti keuangan negara dan menimbulkan kekacauan negara.
Gita Santika Ramadani selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencanangkan kegiatan antikorupsi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlu berkaca dalam kasus-kasus yang sekarang malah justru menimbulkan kerugian negara yang gede melibatkan dari pihak swasta yang menjalin kerja sama dengan instansi," kata Gita Santika Ramadani.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni menyampaikan terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang juga mendukung kegiatan dalam penekanan korupsi di instansi pemerintah maupun swasta.
"Terima kasih kepada kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang telah berkenan hadir untuk kami melakukan sosialisasi gerakan anti korupsi di instansi pemerintah maupun swasta. BPJS Ketenagakerjaan alhamdulillah sudah menerapkan dan menumbuhkembangkan gerakan antikorupsi," tutup Imron.
Salah satu kegiatan yang dilakukan BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit yakni dengan melakukan sosialisasi ke 25 perusahaan swasta di Kota Semarang, minggu kedua Juli 2022.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni, tim Bidang Kepesertaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno, Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Gita Santika Ramadani, dan 25 perusahaan tamu undangan di antaranya Apparel One Indonesia, Muncul Putra Offset, dan Unika Soegijapranata.
Gerakan antikorupsi yang digencarkan tidak hanya di instansi pemerintahan, tetapi juga di instansi swasta tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi sekaligus dampak positif dalam menyebarkan semangat anti-korupsi, khususnya ketika BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan pihak eksternal.
Sosialisasi gerakan antikorupsi BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit dilakukan bersamaan dengan kegiatan pembinaan perusahaan aktif BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit.
Imron selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit menjelaskan tujuan gerakan antikorupsi perlu digencarkan karena korupsi akhirnya menggerogoti keuangan negara dan menimbulkan kekacauan negara.
Gita Santika Ramadani selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencanangkan kegiatan antikorupsi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlu berkaca dalam kasus-kasus yang sekarang malah justru menimbulkan kerugian negara yang gede melibatkan dari pihak swasta yang menjalin kerja sama dengan instansi," kata Gita Santika Ramadani.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni menyampaikan terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang juga mendukung kegiatan dalam penekanan korupsi di instansi pemerintah maupun swasta.
"Terima kasih kepada kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang telah berkenan hadir untuk kami melakukan sosialisasi gerakan anti korupsi di instansi pemerintah maupun swasta. BPJS Ketenagakerjaan alhamdulillah sudah menerapkan dan menumbuhkembangkan gerakan antikorupsi," tutup Imron.