Semarang (ANTARA) - Dua warga negara asing (WNA) mengajukan permohonan menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia. Keduanya yakni Jozef Subroto Kusumowidagdo yang merupakan warga negara Amerika Serikat dan Chiu Chen Yeh yang merupakan warga negara Taiwan

Atas pengajuan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melakukan verifikasi permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia, pada Jumat (27/5/2022) di Ruang Rapat Bima Kanwil Kemenkumham Jateng.

Kegiatan verifikasi merupakan salah satu rangkaian yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Setyabudi memimpin pelaksanaan kegiatan verifikasi secara virtual.
  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Setyabudi memimpin pelaksanaan kegiatan verifikasi secara virtual. ANTARA/HO-Kemenkumham

Jalannya kegiatan verifikasi turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yosi Setyawan dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara.

“Kegiatan verifikasi permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan bagian dari rangkaian pemrosesan permohonan seorang WNA untuk menjadi WNI," kata Bambang Setyabudi.

Bambang mengawali wawancara dengan memberikan beberapa pertanyaan kepada Jozef Subroto Kusumowidagdo dan Chiu Chen Yeh.

Kemudian, Tim Evaluasi Terpadu secara bergantian mewawancarai kedua pemohon tersebut mengenai keabsahan identitas dan status perkawinan, dokumen keimigrasian, pekerjaan, jaminan kesehatan, dan lain sebagainya.

Baca juga: Tiga warga napi di Nusakambangan ikrar setia NKRI

Baca juga: Apostille, layanan legalisasi dokumen publik asing

Tim Evaluasi Terpadu terdiri dari unsur Kepolisian Daerah Jawa Tengah, unsur Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, unsur Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dan unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

"Ikuti aturan yg berlaku di Indonesia, jangan sampai ada peredaran narkoba atau perbuatan menyimpang lainnya," ujar AKBP Franky Ani Sugiharto, perwakilan Polda Jateng.

"Ketika nanti sudah berhasil menjadi WNI, pesan kami, agar taat, loyal, dan patuh terhadap NKRI, Pancasila dan Peraturan Perundang-Undangan, tutur H. Wahid Arbani, perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi Jateng.

Baca juga: Kemenkumham Jateng lakukan audiensi dengan Wali Kota Surakarta

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024