Magelang (ANTARA) - Petugas gabungan menggembok dua mobil yang parkir di zona terlarang untuk parkir, di Jalan Yani, depan kantor Mandiri Taspen, di kawasan Alun-Alun Kota Magelang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Candra Wijatmiko Adi dalam rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang diterima di Magelang, Kamis, menjelaskan penindakan itu saat petugas menggelar operasi Ketertiban Lalu Lintas (KTL) pada Selasa (24/5).
"Kita tindak tegas dua mobil yang parkir di zona terlarang untuk parkir, dengan menggembok dan menempeli stiker terhadap dua mobil. Saat itu mobil tersebut diparkir dan ditinggal pemiliknya," katanya.
Pada operasi tersebut, petugas menyusuri jalan di kawasan tertib lalu lintas, di antaranya Jalan Yani, Jalan Tidar, dan Jalan Pajajaran.
Dalam kegiatan itu, petugas yang menindak lima sepeda motor yang diparkir pemiliknya di trotoar dan jalur lambat di Jalan Tidar.
Baca juga: Jalan Pemuda dan Tidar jadi prioritas operasi KTL Kota Magelang
Operasi KTL melibatkan petugas Dishub, Polisi Militer (PM), Polri, Satpol PP, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang.
"Kegiatan operasi dan penertiban sebenarnya sudah dilaksanakan di semua jalan di Kota Magelang, tidak hanya di jalan yang termasuk kawasan tertib lalu lintas. Tetapi sanksi administratif berupa penggembokan baru pertama kali kita laksanakan di lokasi kawasan tertib lalu lintas, ke depan akan kita berlakukan di semua jalan di Kota Magelang," kata Candra.
Ia menjelaskan operasi KTL untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, lancar, aman, dan teratur.
Program ini mewujudkan suatu kawasan percontohan yang didalamnya dilaksanakan pengaturan dan pengendalian lalu lintas agar tertib, aman, dan lancar.
"Peningkatan disiplin dan penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara konsisten dan berkesinambungan serta memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat dalam kawasan tertib lalu lintas secara intensif guna meningkatkan disiplin berlalu lintas," ucapnya.
Kawasan tertib lalu lintas suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk, serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan lalu lintas yang baik dan benar. Kawasan ini sudah dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak untuk pengguna jalan, baik pengendara roda dua, roda empat, pejalan kaki, kendaraan prioritas, dan pemberhentian.
Baca juga: Kota Magelang ajukan tambahan jalur sepeda
Baca juga: Mobil parkir sembarangan, petugas kempesi ban
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Candra Wijatmiko Adi dalam rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang diterima di Magelang, Kamis, menjelaskan penindakan itu saat petugas menggelar operasi Ketertiban Lalu Lintas (KTL) pada Selasa (24/5).
"Kita tindak tegas dua mobil yang parkir di zona terlarang untuk parkir, dengan menggembok dan menempeli stiker terhadap dua mobil. Saat itu mobil tersebut diparkir dan ditinggal pemiliknya," katanya.
Pada operasi tersebut, petugas menyusuri jalan di kawasan tertib lalu lintas, di antaranya Jalan Yani, Jalan Tidar, dan Jalan Pajajaran.
Dalam kegiatan itu, petugas yang menindak lima sepeda motor yang diparkir pemiliknya di trotoar dan jalur lambat di Jalan Tidar.
Baca juga: Jalan Pemuda dan Tidar jadi prioritas operasi KTL Kota Magelang
Operasi KTL melibatkan petugas Dishub, Polisi Militer (PM), Polri, Satpol PP, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang.
"Kegiatan operasi dan penertiban sebenarnya sudah dilaksanakan di semua jalan di Kota Magelang, tidak hanya di jalan yang termasuk kawasan tertib lalu lintas. Tetapi sanksi administratif berupa penggembokan baru pertama kali kita laksanakan di lokasi kawasan tertib lalu lintas, ke depan akan kita berlakukan di semua jalan di Kota Magelang," kata Candra.
Ia menjelaskan operasi KTL untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, lancar, aman, dan teratur.
Program ini mewujudkan suatu kawasan percontohan yang didalamnya dilaksanakan pengaturan dan pengendalian lalu lintas agar tertib, aman, dan lancar.
"Peningkatan disiplin dan penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara konsisten dan berkesinambungan serta memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat dalam kawasan tertib lalu lintas secara intensif guna meningkatkan disiplin berlalu lintas," ucapnya.
Kawasan tertib lalu lintas suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk, serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan lalu lintas yang baik dan benar. Kawasan ini sudah dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak untuk pengguna jalan, baik pengendara roda dua, roda empat, pejalan kaki, kendaraan prioritas, dan pemberhentian.
Baca juga: Kota Magelang ajukan tambahan jalur sepeda
Baca juga: Mobil parkir sembarangan, petugas kempesi ban