Logo Header Antaranews Jateng

Gekrafs Jateng apresiasi vonis bebas Amsal Sitepu

Jumat, 3 April 2026 18:25 WIB
Image Print
Ketua DPW Gekrafs Jawa Tengah Berth Diah. (ANTARA/HO-Pribadi)

Semarang (ANTARA) - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Jawa Tengah menyampaikan apresiasi atas vonis bebas terhadap pejuang ekonomi kreatif, Amsal Sitepu, usai kasusnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Ketua DPW Gekrafs Jateng Berty Diah, dalam pernyataan di Semarang, Jumat, menilai keputusan tersebut menjadi langkah positif bagi penegakan keadilan serta penghargaan terhadap profesi di sektor ekonomi kreatif.

Menurut dia, kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kehadiran organisasi sebagai rumah perjuangan bagi para pelaku ekraf.

"Inilah pentingnya Gekrafs hadir, bukan hanya sebagai wadah kolaborasi, tetapi juga sebagai ruang untuk memperjuangkan hak, keadilan, dan martabat para pejuang ekonomi kreatif," katanya.

Menurut dia, setiap karya lahir dari proses panjang yang melibatkan kreativitas, tenaga, waktu, dan profesionalisme.

Oleh karena itu, kata dia, profesi di bidang ekonomi kreatif harus mendapatkan penghargaan dan perlindungan yang layak.

Dengan adanya keputusan penangguhan penahanan, Gekrafs Jateng berharap hal itu menjadi momentum untuk semakin memperkuat perlindungan terhadap para pelaku ekonomi kreatif, khususnya generasi muda yang terus berinovasi.

Ketua Umum DPP Gekrafs Kawendra Lukistian menegaskan bahwa persoalan itu bukan hanya menyangkut satu individu, melainkan juga martabat seluruh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

"Ketika satu insan kreatif terdzalimi, maka seluruh pelaku ekonomi kreatif ikut merasa terdzalimi. Karya kreatif memiliki nilai dan harus dihargai," katanya.

Kasus yang menimpa Amsal menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan proyek video profil desa ketika komponen karya seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi sempat dipersoalkan, bahkan dianggap tidak memiliki nilai.

Di akhir pernyataannya, Gekrafs menyampaikan dukungan moral bagi seluruh insan kreatif di Indonesia.

"Tetap semangat untuk seluruh pejuang ekraf. Jangan pernah takut berkarya, karena setiap ide dan karya kalian memiliki nilai besar bagi kemajuan bangsa," katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Wira Arizona, yang sebelumnya menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga menuntut terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026