
Polda Jateng ungkap pengoplos LPG bersubsidi, untung puluhan juta perhari

Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana praktik pengoplos LPG bersubsidi di Kabupaten Karanganyar yang mampu menghasilkan keuntungan mencapai puluhan juta perhari, tepatnya Rp35 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto di Semarang, Jumat, mengatakan, dua pelaku yang berperan menyuntikkan isi tabung LPG maupun sebagai pemodal, masing-masing N (36) warga Kota Surakarta dan NA (31) warga Kabupaten Karanganyar, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus tindak pidana tersebut yakni memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 dan 50 kg," katanya.
Praktik ilegal itu, lanjut dia, dilakukan kedua tersangka di sebuah gudang yang berada di wilayah Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar
Dalam pengungkapan itu, kata dia, petugas mengamankan 820 tabung LPG yang digunakan pelaku dalam praktik ilegal tersebut
Menurut dia, dalam aksinya kedua pelaku membeli tabung-tabung LPG berukuran 3 kg dari berbagai penjual yang selanjutnya disimpan di gudang milik pelaku itu.
Isi tabung LPG bersubsidi tersebut, kata dia, selanjutnya dipindahkan ke tabung-tabung ukuran 12 dan 50 kg dengan peralatan yang telah disiapkan..
Dalam sehari, menurut dia, praktik ilegal yang sudah beroperasi sekitar 1 tahun itu mampu menjual 200 hingga 300 tabung LPG ukuran 12 maupun 50 kg.
"Penjualannya tidak hanya di wilayah Karanganyar, tetapi di wilayah Solo Raya," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang minyak dan gas, atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
