Logo Header Antaranews Jateng

Modus "mark up" anggaran pada kasus Amsal Sitepu versi kejaksaan

Senin, 30 Maret 2026 15:53 WIB
Image Print
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkapkan modus mark up atau penggelembungan anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menjerat seorang videografer bernama Amsal Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa kasus ini adalah perkara kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tahun anggaran 2020–2023.

Berdasarkan laporan tim penyidik, ujar dia, total kerugian akibat tindak pidana ini sebesar Rp1,8 miliar dari tim pengadaan yang berbeda-beda.

Beberapa kasus sudah inkrah maupun dalam proses banding. Untuk Amsal Sitepu, saat ini pada tahap persidangan.

"Yang sedang viral ini, atas nama yang saat ini sedang sidang, Amsal Christy Sitepu. Agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan. Itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan," ujarnya.

Ia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah penggelembungan anggaran dalam rencana anggaran biaya (RAB).

"Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar penuh. Contohnya seperti itu," imbuhnya.

Selain itu, diduga dilakukan pengadaan anggaran sehingga pembayaran menjadi berlebih.

"Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi, seperti itu yang didapat. Jadi, salah satu beberapa modusnya seperti itu di rencana anggaran belanja (RAB)-nya," ucapnya.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026