Logo Header Antaranews Jateng

Polres Pekalongan Kota sita 316 petasan selama Patroli Saber

Senin, 30 Maret 2026 19:15 WIB
Image Print
Polres Pekalongan Kota menyita ratusan petasan dan puluhan balon liar dalam kegiatan Patroli Subuh Sapu Bersih (Saber) di Pekalongan, Senin (30/3/2026). ANTARA/Kutnadi

Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah menyita 316 petasan berbagai jenis dan ukuran, 130 selongsong petasan, dua kilogram bahan petasan, 58 balon udara liar, serta empat cerobong asap yang digunakan untuk menerbangkan balon udara selama kegiatan Patroli Subuh Sapu Bersih (Saber) Lebaran 2026.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa kegiatan patroli tersebut dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan unsur tiga pilar di masing-masing wilayah kepolisian sektor mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.

"Selain itu, patroli juga didukung oleh personel Dalmas, Satreskrim, dan Satresnarkoba yang bersinergi dalam upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan dini terhadap potensi gangguan kamtibmas," katanya.

Menurut dia, petugas gabungan menyisir sejumlah titik yang sering dijadikan lokasi aktivitas penerbangan balon udara liar dan penyalaan petasan seperti kawasan permukiman warga, bantaran sungai, lapangan terbuka, hingga gang-gang kecil.

Penyisiran, kata dia, juga dilakukan sejak dini hari hingga menjelang pagi saat aktivitas masyarakat meningkat dalam momentum tradisi Syawalan.

Ia yang didampingi Pejabat Sementara Kepala Seksi Humas Iptu Purno Utomo menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif sekaligus represif yang dilakukan secara terukur guna menekan potensi bahaya atau keselamatan manusia.

"Patroli ini kami lakukan untuk mencegah dan meminimalisir penerbangan balon udara liar yang disertai petasan karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun jalur penerbangan. Selain itu, kami juga menyita serta mengamankan barang bukti balon udara dan petasan yang ditemukan di lapangan," katanya.

Ia mengatakan beberapa barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mako Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk proses lebih lanjut.

Sebelumnya, kata dia, upaya pencegahan juga telah dilakukan secara intensif kepada masyarakat seperti memasang spanduk imbauan kamtibmas hingga sosialisasi secara keliling.

"Edukasi tersebut menekankan bahaya balon udara liar yang tidak ditambatkan terlebih jika disertai petasan, serta ancaman hukum yang dapat dikenakan kepada pelanggar," katanya.


Baca juga: Polresta Pekalongan terima puluhan selongsong dan bahan petasan warga



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026