Pedagang dilarang jual migor dalam bentuk paketan
Kamis, 10 Maret 2022 19:12 WIB
Seorang pedagang sembako menunjukkan paketan barang yang harus dibeli untuk mendapatkan 1 liter minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melarang pedagang di pasar tradisional maupun pasar modern menjual minyak goreng dalam bentuk paket dengan komoditas lain karena membebani masyarakat yang sedang membutuhkan minyak goreng.
"Beberapa toko modern yang sebelumnya dikabarkan menjual model paket sudah kami datangi, termasuk toko lainnya. Mereka kami minta tidak menerapkan cara seperti itu lagi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Kamis.
Ia mempersilakan masyarakat yang masih menemukan ada toko sembako atau toko modern yang menjual minyak goreng dipaket dengan komoditas lain untuk dilaporkan ke Dinas Perdagangan Kudus untuk ditindaklanjuti.
Meskipun tidak bisa memberikan sanksi, kata dia, pihaknya akan memberikan pembinaan agar hal serupa tidak dilakukan karena membebani masyarakat. Barang yang menjadi paket pembelian belum tentu dibutuhkan masyarakat.
Baca juga: Polresta Surakarta antisipasi penimbunan minyak goreng
Berdasarkan pantauan di beberapa toko yang menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 memang menerapkan pembelian paket dengan komoditas lain, seperti detergen cair seharga Rp6.000 atau tepung dan mentega baru bisa beli minyak goreng 1 liter.
Bahkan, toko modern pun ada yang mewajibkan konsumen yang hendak membeli minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 berbelanja komoditas lain terlebih dahulu.
Solikatun, salah satu pedagang sembako di pasar tradisional Kudus mengakui terpaksa menjual minyak goreng dengan paket komoditas lain karena mendapatkan minyak goreng dengan HET juga harus belanja tepung dan margarin.
"Jika pembeli enggan beli produk lainnya, maka harganya dinaikkan menjadi Rp15.000 per liter karena saya juga menanggung beban untuk dua produk yang kurang begitu diminati masyarakat," ujarnya.
"Beberapa toko modern yang sebelumnya dikabarkan menjual model paket sudah kami datangi, termasuk toko lainnya. Mereka kami minta tidak menerapkan cara seperti itu lagi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Kamis.
Ia mempersilakan masyarakat yang masih menemukan ada toko sembako atau toko modern yang menjual minyak goreng dipaket dengan komoditas lain untuk dilaporkan ke Dinas Perdagangan Kudus untuk ditindaklanjuti.
Meskipun tidak bisa memberikan sanksi, kata dia, pihaknya akan memberikan pembinaan agar hal serupa tidak dilakukan karena membebani masyarakat. Barang yang menjadi paket pembelian belum tentu dibutuhkan masyarakat.
Baca juga: Polresta Surakarta antisipasi penimbunan minyak goreng
Berdasarkan pantauan di beberapa toko yang menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 memang menerapkan pembelian paket dengan komoditas lain, seperti detergen cair seharga Rp6.000 atau tepung dan mentega baru bisa beli minyak goreng 1 liter.
Bahkan, toko modern pun ada yang mewajibkan konsumen yang hendak membeli minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 berbelanja komoditas lain terlebih dahulu.
Solikatun, salah satu pedagang sembako di pasar tradisional Kudus mengakui terpaksa menjual minyak goreng dengan paket komoditas lain karena mendapatkan minyak goreng dengan HET juga harus belanja tepung dan margarin.
"Jika pembeli enggan beli produk lainnya, maka harganya dinaikkan menjadi Rp15.000 per liter karena saya juga menanggung beban untuk dua produk yang kurang begitu diminati masyarakat," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Kudus upayakan bantuan RSLH keluarga yang tinggal di tritis belakang rumah
05 May 2026 15:51 WIB