20 napi di Jawa Tengah peroleh remisi Hari Raya Nyepi
Rabu, 2 Maret 2022 18:59 WIB
Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahrudin (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Sebanyak 20 narapidana yang menghuni di berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yuspahrudin, dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengakui tidak ada napi yang langsung bebas usai mendapat pengurangan asa hukuman.
"Setelah mendapat remisi masih harus menjalani sisa masa hukuman," katanya.
Baca juga: 417 WBP Lapas dan Rutan se-Jateng terima remisi khusus
Ia menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, antara 30 hingga 60 hari.
Menurut dia, terdapat 11 narapidana yang memperoleh remisi 30 hari, 4 napi memperoleh pengurangan 45 hari, dan 5 napi memperoleh pengurangan 60 hari.
Sementara jika dilihat dari jenis tindak pidananya, lanjut dia, 17 orang penerima remisi merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika.
Ke-20 napi penerima remisi Hari Raya Nyepi tersebut tersebar di 6 lapas dan rutan, masing-masing Lapas Kelas I Semarang, Lapas Sragen, Lapas Brebes, Lapas Besi, Kembang Kuning, dan Permisan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Para napi penganut agama Hindu ini, lanjut dia, sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi, menurut dia, bukan hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan dalam menjalani masa hukuman serta berbagai program pembinaan, namun juga sebagai motivasi agar mereka selalu berkelakuan baik.
Baca juga: 41 napi narkotika Lapas Semarang dipindah ke Nusakambangan
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yuspahrudin, dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengakui tidak ada napi yang langsung bebas usai mendapat pengurangan asa hukuman.
"Setelah mendapat remisi masih harus menjalani sisa masa hukuman," katanya.
Baca juga: 417 WBP Lapas dan Rutan se-Jateng terima remisi khusus
Ia menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, antara 30 hingga 60 hari.
Menurut dia, terdapat 11 narapidana yang memperoleh remisi 30 hari, 4 napi memperoleh pengurangan 45 hari, dan 5 napi memperoleh pengurangan 60 hari.
Sementara jika dilihat dari jenis tindak pidananya, lanjut dia, 17 orang penerima remisi merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika.
Ke-20 napi penerima remisi Hari Raya Nyepi tersebut tersebar di 6 lapas dan rutan, masing-masing Lapas Kelas I Semarang, Lapas Sragen, Lapas Brebes, Lapas Besi, Kembang Kuning, dan Permisan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Para napi penganut agama Hindu ini, lanjut dia, sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi, menurut dia, bukan hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan dalam menjalani masa hukuman serta berbagai program pembinaan, namun juga sebagai motivasi agar mereka selalu berkelakuan baik.
Baca juga: 41 napi narkotika Lapas Semarang dipindah ke Nusakambangan
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi selidiki tiga WN China gunakan dokumen palsu bekerja di Magelang
24 December 2024 9:19 WIB, 2024
BPSDM Hukum siap cetak aparatur sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
21 December 2024 16:05 WIB, 2024
Gandeng firma hukum, Kemenkumham Jateng edukasi WBP Lapas Kedungpane
19 December 2024 18:19 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Komjak pastikan terwujudnya Indonesia Emas 2045 selama hukum terus ditaati
14 February 2026 15:09 WIB
Jokowi jalani pemeriksaan di Polresta Surakarta terkait tudingan ijazah palsu
11 February 2026 20:53 WIB