Semarang (ANTARA) - Sebanyak 20 narapidana yang menghuni di berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yuspahrudin, dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengakui tidak ada napi yang langsung bebas usai mendapat pengurangan asa hukuman.

"Setelah mendapat remisi masih harus menjalani sisa masa hukuman," katanya.

Baca juga: 417 WBP Lapas dan Rutan se-Jateng terima remisi khusus

Ia menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, antara 30 hingga 60 hari.

Menurut dia, terdapat 11 narapidana yang memperoleh remisi 30 hari, 4 napi memperoleh pengurangan 45 hari, dan 5 napi memperoleh pengurangan 60 hari.

Sementara jika dilihat dari jenis tindak pidananya, lanjut dia, 17 orang penerima remisi merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika.

Ke-20 napi penerima remisi Hari Raya Nyepi tersebut tersebar di 6 lapas dan rutan, masing-masing Lapas Kelas I Semarang, Lapas Sragen, Lapas Brebes, Lapas Besi, Kembang Kuning, dan Permisan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.

Para napi penganut agama Hindu ini, lanjut dia, sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.

Pemberian remisi, menurut dia, bukan hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan dalam menjalani masa hukuman serta berbagai program pembinaan, namun juga sebagai motivasi agar mereka selalu berkelakuan baik.

Baca juga: 41 napi narkotika Lapas Semarang dipindah ke Nusakambangan

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024