Semarang (ANTARA) - Sebanyak 417 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Natal Tahun 2021, Jum'at (24/12).
Dari jumlah tersebut, 5 orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas, karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung selesai menjalani masa pidananya.
Kakanwil menjelaskan pemberian remisi tersebut berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku. Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995," katanya.
Dirinya menambahkan tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.
“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Yuspahruddin juga mengatakan remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.
Baca juga: 12.641 napi Kristen dan Katolik terima remisi Natal
Baca juga: Enam kepala UPT se-Nusakambangan ikuti sertijab
Sebanyak 404 orang penerima remisi, merupakan WBP dewasa, sementara di golongan anak binaan ada 5 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Jumlah remisi yang diberikan bervariasi, dari 15 hari sampai 2 bulan, lebih rinci WBP dan anak binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 75 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 224 orang. 56 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 62 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.
Besaran remisi yang diterima masing-masing WBP dan anak binaan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani mereka.
Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, ada 8 UPT yang WBP-nya tidak menerima remisi dan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk WBP-nya adalah Lapas Kelas I Semarang sebanyak 82 orang.
Pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran, dengan diberikan remisi secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.
Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021 menghemat anggaran sebesar Rp260.205.000.
Dari jumlah tersebut, 5 orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas, karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung selesai menjalani masa pidananya.
Kakanwil menjelaskan pemberian remisi tersebut berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku. Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995," katanya.
Dirinya menambahkan tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.
“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Yuspahruddin juga mengatakan remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.
Baca juga: 12.641 napi Kristen dan Katolik terima remisi Natal
Baca juga: Enam kepala UPT se-Nusakambangan ikuti sertijab
Sebanyak 404 orang penerima remisi, merupakan WBP dewasa, sementara di golongan anak binaan ada 5 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Jumlah remisi yang diberikan bervariasi, dari 15 hari sampai 2 bulan, lebih rinci WBP dan anak binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 75 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 224 orang. 56 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 62 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.
Besaran remisi yang diterima masing-masing WBP dan anak binaan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani mereka.
Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, ada 8 UPT yang WBP-nya tidak menerima remisi dan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk WBP-nya adalah Lapas Kelas I Semarang sebanyak 82 orang.
Pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran, dengan diberikan remisi secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.
Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021 menghemat anggaran sebesar Rp260.205.000.