Enam kepala UPT se-Nusakambangan ikuti sertijab
Kamis, 23 Desember 2021 19:45 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin pada serah terima jabatan Kepala UPT Pemasyarakatan, di Wisma Sari Nusakambangan, Kamis (23/12). ANTARA/HO-Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Sebanyak enam Unit Pelaksana Teknis di Nusakambangan secara bersamaan mengikuti serah terima jabatan, di Wisma Sari Nusakambangan, Kamis (23/12).
Prosesi sertijab tersebut disaksikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin.
Keenam Kepala UPT Pemasyarakatan yang berganti adalah Kepala Lapas Kelas IIA Permisan yang saat ini dipimpin Mardi Santoso, Kalapas Narkotika Kelas IIA dipimpin Raden Mas Kristyo Nugroho, Kalapas Kelas IIA Kembang Kuning dipimpin Agus Wahono.
Kemudian Kalapas Kelas IIA Besi yaitu Sulardi, Kalapas Terbuka Kelas IIB Marsito, dan Kabapas Kelas II Nusakambangan Johan Ary Sadewa.
Kakanwil mengatakan kepada Kepala UPT yang menyerahkan tongkat estafet kepemimpinannya merupakan seorang agen untuk menyampaikan revitalisasi pemasyarakatan yang ada di Nusakambangan.
"Rekan-rekan yang keluar akan berbangga hati menyampaikan tentang revitalisasi pemasyarakatan, jadi anda semua yang keluar dari sini itu menjadi agen untuk menyampaikan revitalisasi pemasyarakatan," kata Yuspahruddin. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin pada serah terima jabatan Kepala UPT Pemasyarakatan, di Wisma Sari Nusakambangan, Kamis (23/12). ANTARA/HO-Kemenkumham Selanjutnya kepada para Kepala UPT, Kakanwil memerintahkan untuk segera melakukan mitigasi risiko yang mungkin terjadi, serta membuat perencanaan untuk menanggulanginya.
"Kepada rekan-rekan yang baru datang, orang tahu di Nusakambangan ini tempat sulit, saya minta untuk segera memitigasi risiko-risiko dan membuat perencanaan. Apa yang harus dilakukan, pertama baca aturan yaitu Permenkumham nomor 33 yang dilanjutkan dengan Keputusan Dirjen nomor 502," kata Yuspahruddin.
Sebelumnya, Kakanwil menyampaikan yang keluar dari Pulau Penjara akan merasakan kerinduan karena kebersamaan dan kehangatan yang terjalin.
"Saya yakin nanti rekan-rekan semua akan sedih mengingat sepanjang perjalanannya berada di Nusakambangan, pasti rekan-rekan akan mengingat bagaimana susah senangnya disini. Saya berharap kita semua di Nusakambangan ini dijaga untuk tidak memberikan masalah bagi Kementerian, bagi DitjenPAS, dan bagi Kantor Wilayah," katanya.
Turut hadir menyaksikan jalannya Sertijab Plt. Kadiv Pemasyarakatan Supriyanto, Kalapas Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang, Kabag Program dan Humas, serta Kepala UPT Se-Nusakambangan dan Cilacap.
Prosesi sertijab tersebut disaksikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin.
Keenam Kepala UPT Pemasyarakatan yang berganti adalah Kepala Lapas Kelas IIA Permisan yang saat ini dipimpin Mardi Santoso, Kalapas Narkotika Kelas IIA dipimpin Raden Mas Kristyo Nugroho, Kalapas Kelas IIA Kembang Kuning dipimpin Agus Wahono.
Kemudian Kalapas Kelas IIA Besi yaitu Sulardi, Kalapas Terbuka Kelas IIB Marsito, dan Kabapas Kelas II Nusakambangan Johan Ary Sadewa.
Kakanwil mengatakan kepada Kepala UPT yang menyerahkan tongkat estafet kepemimpinannya merupakan seorang agen untuk menyampaikan revitalisasi pemasyarakatan yang ada di Nusakambangan.
"Rekan-rekan yang keluar akan berbangga hati menyampaikan tentang revitalisasi pemasyarakatan, jadi anda semua yang keluar dari sini itu menjadi agen untuk menyampaikan revitalisasi pemasyarakatan," kata Yuspahruddin. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin pada serah terima jabatan Kepala UPT Pemasyarakatan, di Wisma Sari Nusakambangan, Kamis (23/12). ANTARA/HO-Kemenkumham Selanjutnya kepada para Kepala UPT, Kakanwil memerintahkan untuk segera melakukan mitigasi risiko yang mungkin terjadi, serta membuat perencanaan untuk menanggulanginya.
"Kepada rekan-rekan yang baru datang, orang tahu di Nusakambangan ini tempat sulit, saya minta untuk segera memitigasi risiko-risiko dan membuat perencanaan. Apa yang harus dilakukan, pertama baca aturan yaitu Permenkumham nomor 33 yang dilanjutkan dengan Keputusan Dirjen nomor 502," kata Yuspahruddin.
Sebelumnya, Kakanwil menyampaikan yang keluar dari Pulau Penjara akan merasakan kerinduan karena kebersamaan dan kehangatan yang terjalin.
"Saya yakin nanti rekan-rekan semua akan sedih mengingat sepanjang perjalanannya berada di Nusakambangan, pasti rekan-rekan akan mengingat bagaimana susah senangnya disini. Saya berharap kita semua di Nusakambangan ini dijaga untuk tidak memberikan masalah bagi Kementerian, bagi DitjenPAS, dan bagi Kantor Wilayah," katanya.
Turut hadir menyaksikan jalannya Sertijab Plt. Kadiv Pemasyarakatan Supriyanto, Kalapas Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang, Kabag Program dan Humas, serta Kepala UPT Se-Nusakambangan dan Cilacap.
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB, 2025
Jabatan Gubernur Jateng diserahterimakan ke Ahmad Luthfi tanpa didampingi Taj Yasin
21 February 2025 7:25 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB