Semarang (ANTARA) - Sebanyak 41 narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dari Lapas Kelas 1 Semarang dipindah ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap.

Kalapas Semarang Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan puluhan napi yang dipindah tersebut berstatus sebagai bandar dan pengedar.

Selain itu, kata dia, keputusan pemindahan puluhan napi tersebut juga dilakukan secara tiba-tiba.

Baca juga: 12 napi Lapas Narkotika Bangli Bali dipindah ke Nusakambangan

Adapun alasan pemindahan para napi tersebut, menurut dia, untuk mengurangi kelebihan jumlah penghuni lapas.

'Kapasitas maksimal lapas hanya 663 orang, tetapi saat ini dihuni sekitar 1.700 napi," katanya.

Setiap hari, lanjut dia, ada tahanan baru masuk yang merupakan limpahan dari para penegak hukum.

Selain kelebihan kapasitas, kata dia, pemindahan ini juga menjadi salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika dari dalam lapas.

Para napi dengan klasifikasi bandar dan pengedar tersebut dipindah ke Lapas Karanganyar yang memiliki tingkat pengamanan lebih tinggi.

Baca juga: 51 napi Lapas Semarang dapat asimilasi


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024