51 napi Lapas Semarang dapat asimilasi
Kamis, 13 Januari 2022 4:47 WIB
Sebanyak 51 napi di Lapas Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/1/2022), mendapat pengarahan sebelum bebas setelah memperoleh asimilasi. ANTARA/HO-Lapas Semarang
Semarang (ANTARA) - Sebanyak 51 narapidana Lapas Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing.
Kalapas Semarang Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan, bahwa puluhan napi tersebut sudah memenuhi syarat administrasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing.
Menurut dia, pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lapas.
Aturan mengenai napi yang berhak memperoleh asimilasi, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Adapun kriteria napi yang berhak atas asimilasi, lanjut dia, antara lain bukan napi kasus narkoba, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pelanggaran HAM.
"Bukan residivis atau tidak dipidana lebih dari satu perkara," katanya.
Para napi yang dibebaskan ini, kata dia, tidak diizinkan bepergian meninggalkan rumah selama masa asimilasi.
"Sebelum meninggalkan lapas, para napi ini sudah menandatangani surat pernyataan bermeterai," katanya.
Kalapas Semarang Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan, bahwa puluhan napi tersebut sudah memenuhi syarat administrasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing.
Menurut dia, pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lapas.
Aturan mengenai napi yang berhak memperoleh asimilasi, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Adapun kriteria napi yang berhak atas asimilasi, lanjut dia, antara lain bukan napi kasus narkoba, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pelanggaran HAM.
"Bukan residivis atau tidak dipidana lebih dari satu perkara," katanya.
Para napi yang dibebaskan ini, kata dia, tidak diizinkan bepergian meninggalkan rumah selama masa asimilasi.
"Sebelum meninggalkan lapas, para napi ini sudah menandatangani surat pernyataan bermeterai," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lapas Semarang geledah hunian WBP minimal tiga kali dalam sepekan cegah peredaran narkoba
29 April 2026 12:39 WIB
Program ketahanan pangan isi sebagian kebutuhan dapur Lembaga Pemasyarakatan Semarang
25 January 2026 20:17 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB