Pengiriman 8,4 kg sabu-sabu tujuan Semarang digagalkan
Senin, 13 Desember 2021 15:02 WIB
Kurir pengirim 8,4 kg Sabu-sabu digelandang usai pers rilis di Polrestabes Semarang, Senin. ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menggagalkan pengiriman 8,4 kg narkotika jenis sabu-sabu dari Kalimantan menuju Kota Semarang melalui jalur laut.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin, mengatakan satu tersangka yang merupakan kurir 8,4 kg sabu-sabu ditangkap saat bersembunyi di indekosnya di Sayung, Kabupaten Demak.
Menurut dia, pengungkapan kasus itu bermula ketika pemilik salah satu truk yang melakukan perjalanan dari Kalimantan menuju Semarang dengan menggunakan KM Dharma Kartika VII melapor kepada polisi tentang adanya barang mencurigakan di bak truk miliknya.
Baca juga: 152 gram sabu-sabu dilempar dari luar tembok Lapas Semarang
Kapolda mengatakan dari pemeriksaan bersama polisi diketahui bungkusan tersebut berisi delapan paket sabu-sabu seberat 8,4 kg.
Petugas kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV di atas KM Dharma Kartika VII yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, kata Kapolda.
"Dari rekaman CCTV terlihat seseorang melempar sesuatu ke bak truk di atas kapal yang akan bersandar di pelabuhan," katanya.
Kapolda menyebutkan cara tersebut diduga sebagai modus baru untuk menyelundupkan sabu-sabu. "Setelah truk turun dari kapal, kemungkinan truk akan diikuti pelaku untuk diambil kembali barangnya," kata dia.
Dari penelusuran rekaman dan manifes penumpang kapal, kata dia, maka diketahui identitas kurir pengirim narkotika tersebut.
Pelaku diketahui bernama Helianto Kosim (42) warga Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dari penelusuran petugas hingga ke tempat tinggalnya di Kalimantan diketahui tersangka bersembunyi di salah satu indekos di Sayung, Kabupaten Demak.
Dari keterangan tersangka diketahui.pengiriman barang haram tersebut merupakan perintah dari seseorang berinisial S, ujarnya.
Mantan residivis kasus penipuan itu mengaku mendapat upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kg sabu-sabu yang berhasil dikirimnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda Jateng amankan 353 gram sabu-sabu di Jepara
Baca juga: Polda Jateng musnahkan 811,6 gram sabu-sabu dari Malaysia
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin, mengatakan satu tersangka yang merupakan kurir 8,4 kg sabu-sabu ditangkap saat bersembunyi di indekosnya di Sayung, Kabupaten Demak.
Menurut dia, pengungkapan kasus itu bermula ketika pemilik salah satu truk yang melakukan perjalanan dari Kalimantan menuju Semarang dengan menggunakan KM Dharma Kartika VII melapor kepada polisi tentang adanya barang mencurigakan di bak truk miliknya.
Baca juga: 152 gram sabu-sabu dilempar dari luar tembok Lapas Semarang
Kapolda mengatakan dari pemeriksaan bersama polisi diketahui bungkusan tersebut berisi delapan paket sabu-sabu seberat 8,4 kg.
Petugas kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV di atas KM Dharma Kartika VII yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, kata Kapolda.
"Dari rekaman CCTV terlihat seseorang melempar sesuatu ke bak truk di atas kapal yang akan bersandar di pelabuhan," katanya.
Kapolda menyebutkan cara tersebut diduga sebagai modus baru untuk menyelundupkan sabu-sabu. "Setelah truk turun dari kapal, kemungkinan truk akan diikuti pelaku untuk diambil kembali barangnya," kata dia.
Dari penelusuran rekaman dan manifes penumpang kapal, kata dia, maka diketahui identitas kurir pengirim narkotika tersebut.
Pelaku diketahui bernama Helianto Kosim (42) warga Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dari penelusuran petugas hingga ke tempat tinggalnya di Kalimantan diketahui tersangka bersembunyi di salah satu indekos di Sayung, Kabupaten Demak.
Dari keterangan tersangka diketahui.pengiriman barang haram tersebut merupakan perintah dari seseorang berinisial S, ujarnya.
Mantan residivis kasus penipuan itu mengaku mendapat upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kg sabu-sabu yang berhasil dikirimnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda Jateng amankan 353 gram sabu-sabu di Jepara
Baca juga: Polda Jateng musnahkan 811,6 gram sabu-sabu dari Malaysia
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Petugas gagalkan penyelundupan sabu-sabu lewat tembok Lapas Semarang
05 October 2021 16:01 WIB, 2021
Penyelundupan sabu dalam makanan oleh wanita pengunjung Lapas Semarang digagalkan
18 January 2021 14:37 WIB, 2021
Penyelundupan 2 kg sabu dalam microwave di Bandara Semarang digagalkan
14 November 2019 16:51 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
11 WNA jadi tersangka sindikat "pig butchering", 10 bulan raup keuntungan Rp41 miliar
01 June 2026 23:54 WIB